Cek NIK KTP Anda di apb.kemdikbud.go.id, Mau Bantuan Rp1 Juta, Cek Syaratnya di Sini

15 November 2020, 17:20 WIB
Cek NIK KTP Anda di apb.kemdikbud.go.id, Mau Bantuan Rp1 Juta, Cek Syaratnya di Sini /Kemdikbud/

RINGTIMES BALI - Cek NIK KTP Anda di apb.kemdikbud.go.id, Mau bantuan Rp1 juta, cek syaratnya di sini.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Direktorat Jenderal Kebudayaan, melalui Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan menginisiasi Program Pemberian Layanan Pelindungan Pelaku Budaya terdampak Covid-19.

Pencairannya saat ini sudah memasuki gelombang 2. Syarat untuk mendapatkan bantuan bagi pelaku budaya ini terbagi atas dua prioritas:

Baca Juga: Seniman dapat Bantuan Rp1 juta dari Pemerintah, Cek Kriteria nya di Sini Mudah

Baca Juga: Daftar BLT UMKM Online Mudah, Syarat Banpres Rp2,4 Juta Cair, Ingat Kriteria Ini boleh Daftar

Prioritas I, meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokkan kriteria:

-Pelaku budaya yang bersangkutan tidak punya mata pencaharian lain selain kegiatan bidang kebudayaan yang berhenti total akibat wabah atau berkurang secara signifikan akibat wabah

- Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan sebesar-besarnya lima juta rupiah sebelum wabah berlangsung

- Pelaku budaya yang sudah berkeluarga, dan memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.

Prioritas II, meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokkan kriteria:

Baca Juga: KKS Tidak Mau Diblokir, Hari Ini Batas Terakhir Ambil Bantuan PKH 2020, Segera Lakukan

Baca Juga: Syarat Daftar BLT UMKM Online Rp2,4 Juta, Ikuti Cara Ini Pasti Tembus Lolos sebagai Penerima

- Pelaku budaya yang belum atau tidak berkeluarga, serta memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung

- Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan di atas sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.

Direktur Jenderal Kebudayaan, Hilmar Farid mengatakan hingga 6 November 2020 lalu, dari total 49.107 penerima bantuan APB tahap II, masih banyak sekali calon penerima yang belum mengunggah karyanya sebagai syarat pencairan APB.

“Artinya, masih terdapat ribuan calon penerima APB yang belum melengkapi data dan mengunggah karyanya," kata Hilmar, dikutip dari Lamongan Today.

Baca Juga: 3 Weton Lahir Ini Peruntungan Hidupnya Nyaris Sempurna, Yuk Cek Punyamu di Sini

Baca Juga: Kelahiran Tanggal Ini Sangat Istimewa Lho Berdasarkan Kalender Bali, Yuk Cek di Sini

Pihaknya meminta kepada pelaku budaya yang namanya sudah tercantum dalam Surat Keputusan (SK) daftar nama calon penerima bantuan untuk segera membuat akun dan melengkapi data di apb.kemdikbud.go.id agar bantuan dapat segera diterima.

Cara Cek Penerima bantuan APB yang namanya tercantum dalam SK :

- Buat akun di apb.kemdikbud.go.id

- Unggah data berupa NIK KTP, buku rekening dan bukti karya sesuai profesi pencipta karya.

Proses pelengkapan data dan karya serta verifikasi akan berlangsung hingga 15 November 2020.

Bagi calon penerima yang data dan karyanya sudah terverifikasi, akan segera diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Kemudian KPPN akan mentransfer dana ke bank penyalur. Setelah itu dana akan diterima ke rekening masing-masing penerima bantuan sebesar Rp1 juta/orang.*** 

Editor: Tri Widiyanti

Sumber: Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler