RINGTIMES BALI - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) telah menyalurkan bantuan BLT BPUM kepada 3 juta pelaku UMKM. UKM) UMKM.
Penyaluran BLT BPUM telah memasuki gelombang kedua.
Dimana pada gelombang pertama, ada sekira 9 juta UMKM yang menerima bantuan.
Baca Juga: Trump: Suara Resmi Total Dihitung, Saya Pasti Menang!, Televisi AS Stop Mendadak Pidato Trump
Meski demikian, masih ada waktu untuk mendaftarkan diri menerima bantuan ini dengan datang ke kantor pengusul bantuan.
Kantor pengusul bantuan antara lain: Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, Koperasi Berbadan Hukum, Kementerian atau lembaga, dan Perbankan atau perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Dikutip dari laman resmi Kemenkop UKM, syarat untuk menerima Banpres Produktif atau BPUM UMKM Rp2,4 juta antara lain:
Baca Juga: Sudah Terdaftar Tapi Belum Menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2, Anda Cukup Lakukan Ini
1.Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3.Memiliki usaha mikro
4.Bukan ASN, TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD
Baca Juga: Jangan Kaget, Cek Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 11, ini Ciri-cirinya yang Lolos
5.Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Bantuan BPUM UMKM itu akan disalurkan secara langsung melalui bank BNI, BRI, dan Bank Syariah Mandiri.
Baca Juga: Waspada! Permen Jelly Mengandung Ganja Beredar, Sasar Anak-Anak
Bagi pelaku usaha mikro yang belum memiliki rekening bank tetap dapat melakukan pendaftaran karena memiliki rekening bank bukan menjadi salah persyaratan untuk mendapatkan BPUM UMKM Rp 2,4 juta.
Pelaku usaha mikro yang belum memiliki rekening akan dibuatkan oleh bank penyalur baik BNI, BRI, maupun Bank Syariah Mandiri dengan mendatangi kantor bank terdekat setelah mendapatkan SMS notifikasi dan membawa kartu identitas
Sementara itu, pemberitahuan mengenai apakah pelaku usaha mikro menerima Banpres Produktif UMKM atau tidak diberitahukan melalui pesan singkat (SMS) dari bank penyalur untuk kemudian dilakukan verifikasi dan pencairan dana bantuan.
Baca Juga: Cek Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 11, Hati-hati Jika Ada Tanda Ini
Melakukan pengecekan penerima bantuan BLT BPUM UMKM juga dapat dilakukan secara online dari rumah masing-masing.
Caranya cukup dengan mengakses laman https://eform.bri.co.id/bpum bagi oengguna rekening BRI.***