Banpres BLT UMKM Diperpanjang hingga Desember, Simak Cara Daftar hingga dapat SMS Penerima

30 Oktober 2020, 18:42 WIB
Banpres BLT UMKM Diperpanjang hingga Desember, Simak Cara Daftar hingga dapat SMS Penerima /kemenkopukm.go.id/

RINGTIMES BALI - Bantuan Presiden (Banpres) Produktif BLT UMKM Rp2,4 juta diperpanjang hingga Desember 2020 dengan tersisa 2,9 juta slot. Berikut cara daftar hingga dapat SMS sebagai penerima, simak di artikel ini sampai habis.

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKop UKM) telah membuka pendaftaran program BLT UMKM ini sejak 13 Oktober 2020. Sebelumnya bantuan ini akan berakhir di November 2020, namun ternyata pendaftaran dibuka hingga Desember 2020.

“Bantuan ini diperpanjang hingga Desember 2020, dengan tambahan penerima sebanyak 3 juta pelaku UMKM,” jelas Staf Khusus KemenKop UKM, M Riza Damanik, sebagaimana dilansir dari laman PMJ News, Jumat 30 Oktober 2020.

Baca Juga: Usai Syekh Ali Jaber, Lagi Seorang Ustad Ditikam OTK saat Ceramah di Maulid Nabi

Hingga saat ini, katanya masih ada 2,9 juta slot yang tersisa dari target 3 juta penerima BLT UMKM yang telah ditetapkan.

"Jadi bagi pelaku UMKM yang merasa belum terdaftar, bisa memanfaatkan peluang ini," imbuhnya.

Pendaftaran bantuan ini terbuka untuk umum dengan ketentuan utama adalah pemilik usaha mikro.

Berikut syarat pengajuan BLT UMKM, sebagaimana dikutip dari laman Kemenkop UKM:

Baca Juga: ShopeePay Kembali dengan Merchant baru untuk Kamu Nikmati Minggu Ini!

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca Juga: Login www.prakerja.go.id, Segera Daftar Pelatihan Kartu Prakerja, Insentif Rp3,5 juta Cair

Cara daftar BLT UMKM, pelaku usaha mikro bisa mendatangi salah satu kantor lembaga pengusul antara lain atau bisa daftar secara online sesuai kebijakan di masing-masing kabupaten/kota :

- dinas yang membidangi Koperasi dan UKM,
- Koperasi Berbadan Hukum, Kementerian atau lembaga
- Perbankan atau perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Pemberkasan diserahkan kepada lembaga pengusul untuk mendapatkan rekomendasi bantuan BPUM UMKM Rp2,4 juta.

Baca Juga: Kemenpan RB akan Buka 1 Juta Formasi CPNS 2021, Simak Ini Rincian yang Paling dibutuhkan

Jika lolos, maka BLT UMKM dengan nominal Rp2,4 juta akan dicairkan secara langsung melalui bank penyalur BNI, BRI, dan Bank Syariah Mandiri.

Pendaftar yang mendapatkan pesan singkat (SMS) dari bank penyalur BRI selanjutnya wajib melakukan verifikasi ke bank. Namun sebelum Anda ke bank ada baiknya melakukan pengecekan secara online di situs eformbri.co.id/bpum dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP. Nah cukup mudah bukan.

Jika terdaftar sebagai penerima maka akan tertera tulisan seperti dibawah ini:

anda beruntung sebagai penerima BLT UMKM Rp2,4 juta

Baca Juga: Cek Online Daftar Penerima BLT BPUM, Login eform.bri.co.id/bpum cuma pakai NIK KTP, Sangat Mudah!

Jika Anda lolos sebagai penerima wajib membawa kelengkapan dokumen sebagai syarat pencairan di bank seperti :
- buku tabungan
- kartu ATM
- KTP
- Surat pernyataan

Bagi pelaku usaha mikro yang belum memiliki rekening bank akan dibuatkan rekening oleh bank, karena memiliki rekening bank bukan menjadi salah satu persyaratan untuk mendapatkan Banpres Produktif UMKM Rp 2,4 juta.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair di Awal November, Cek Ulang sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Pelaku usaha mikro yang belum memiliki rekening akan dibuatkan oleh bank penyalur baik BNI, BRI, maupun Bank Syariah Mandiri dengan mendatangi kantor bank terdekat setelah mendapatkan SMS notifikasi dan membawa kartu identitas.

Bantuan sebesar Rp2,4 juta ini menyasar para pelaku UMKM yang terdampak Covid-19. Pasalnya, UMKM menjadi salah satu sektor yang diperhatikan pemerintah agar tetap eksis dan menyokong perekonomian nasional.***

Editor: Dian Effendi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler