Gus Nur Hina NU, Andi Arief: Mudah-Mudahan NU Masih Memberi Maaf

25 Oktober 2020, 12:23 WIB
Gus Nur Disebut Hina NU, Andi Arief: Mudah-Mudahan NU Masih Memberi Maaf /ANTARA FOTO/Kemal Tohir/ZK/ama./


RINGTIMES BALI -
Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur di tangkap karena dugaan melecehkan Nahdlatul Ulama (NU) sudah didasarkan atas bukti-bukti yang jelas.

"Penangkapan ini sudah berdasarkan bukti-bukti yang jelas. Tidak ada perdebatan lagi bahwa yang bersangkutan telah melakukan ujaran kebencian, hoaks dan provokasi," ujar Sahroni yang dikutip dari antara News.

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur di kediamannya di Malang, Jawa Timur, Sabtu, dini hari.

Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!

Sugi Nur ditangkap karena diduga telah menyebarkan ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras dan antar golongan tertentu, pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap organisasi NU melalui unggahan di situs berbagi video Youtube.

Terkait itu, politikus Demokrat Andi Arief ikut memberikan tanggapan melakui akun Twitternya, @AndiArief_. Menurut Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPP Demokrat itu sebagai organisasi besar, semoga NU masih memberikan maaf kepada Gus Nur.

Baca Juga: Terungkap, Otak Dibalik Omnibus Law Cipta Kerja, Tidak Ada yang Dibuat itu Merugikan tapi...

"NU itu organisasi besar. Mudah-mudahan masih memberi ruang maaf pada Gus Nur. Saya percaya akan dimaafkan," tulis Andi di akun Twitternya yang dikutip dari Warta Ekonomi.

Andi bilang jika memaafkan, maka NU akan dicatat sejarah bisa keluar dari pertarungan tak sepadan.

"Dengan memaafkan berarti NU akan dicatat sejarah mampu keluar dari pertarungan tidak sepadan. NU bukan padanan Gus Nur," tambah Andi.

Baca Juga: Gus Nur Ditangkap Polisi Sebut Hina NU, Ini Kata Politikus

Penangkapan tersebut menindaklanjuti adanya laporan nomor LP/B/600/X/2020/Bareskrim tertanggal tanggal 22 Oktober 2020.

Dalam laporan tersebut Gus Nur dilaporkan telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian Berdasarkan SARA dan atau pencemaran nama baik dan atau penghinaan terhadap penguasa dan badan umum.

Baca Juga: Sudah Dapat SMS dari BRI, Simak Cara Pencairan BPUPM BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Cukup Bawa KTP

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (2) Jo 28 ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 45 ayat 3 Jo 27 ayat (3) UU ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP.

Dalam penangkapan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti yakni satu akun Gmail dengan alamat email munjiatc@gmail.com, satu unit modem, dua unit harddisk eksternal, tiga unit telepon seluler, satu unit laptop, satu unit kartu memori serta satu set pakaian yang terdiri dari peci, kaos, jas dan celana.***

Editor: Dian Effendi

Sumber: Warta Ekonomi

Tags

Terkini

Terpopuler