Sudah Dapat SMS dari BRI, Simak Cara Pencairan BPUPM BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Cukup Bawa KTP

23 Oktober 2020, 12:39 WIB
Blt UMKM Rp2,4 Juta /Antara

RINGTIMES BALI - Sudah Dapat SMS Dari BRI, Simak Cara Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Cukup Bawa Ini Saja

Kementrian Koperasi dan UKM kembali membuka pendaftaran BLT UMKM secara online.

Bantuan itu diperpanjang lagi hingga akhir November 2020.

Setiap pelaku UMKM dapat mendaftar bagi yang lolos akan mendapatkan bantuan uang tunai sebesar Rp 2,4 juta.

Baca Juga: Pastikan Syarat Ini Ada Saat Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta di www.depkop.go.id

BLT UMKM hanya diberikan kepada pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman atau sejenisnya dari perbankan.

Penerima akan mendapatkan notifikasi atau pemberitahuan dari bank penyalur apabila dinyatakan lolos verifikasi sebagai penerima bantuan.

Baca Juga: ShopeePay Day Digelar 15 Oktober Hadirkan Solusi Belanja Hemat Sambut Shopee 11.11 Big Sale

Notifikasi tersebut dikirimkan melalui pesan SMS oleh bank penyalur.

Selain itu, mereka yang mendapatkan notifikasi hanya perlu datang ke bank penyalur, contoh BRI dan bukan ke tempat lain.

Adapun dokumen yang dipersyaratkan untuk pencairan adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Segera di Buka, Lakukan Ini Jika NIK dan KTP Tidak Ditemukan

• Buku tabungan
• Kartu ATM

• identitas diri
• Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan/kuasa penerimaan dana banpres
Notifikasi pemberitahuan penerima Banpres Produktif ( BPUM) sendiri tidak hanya terbatas pada mereka yang telah memiliki rekening BRI.

Baca Juga: Info Terbaru Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11, Segera Lakukan Ini Jika Tidak Mau di Blacklist

Jika tidak memiliki rekening dan memperoleh pesan pemberitahuan, penerima dapat mendatangi Kantor bank penyalur terdekat, seperti BRI. Jika Anda mendapatkan nontifikasi dari Bank BRI.

Jangan Lupa, membawa KTP serta bukti SMS tersebut untuk dicetak buku tabungannya bagi Anda yang telah menerima nontifikasi dari BRI.

Dana bantuan yang diterimakan tidak dapat langsung digunakan. Penerima harus melengkapi semua persyaratan dari dokumen hingga surat pernyataan.***

Editor: Dian Effendi

Tags

Terkini

Terpopuler