Tolak Disebut Anarkis, Wakil Buruh: Kepentingan Kami Hanya Omnibus Law Dicabut

9 Oktober 2020, 16:43 WIB
Tolak Disebut Anarkis, Wakil Buruh: Kepentingan Kami Hanya Omnibus Law Dicabut /Foto: ANTARA FOTO/Novrian Arbi/aww./

RINGTIMES BALI - Demo penolakan UU Cipta Kerja terua berlangsung sejak sehari setelah disahkan pemerintah.

Aksi demo menentang Omnibus Law UU Cipta Kerja dilakukan oleh masyarakat khususnya kaum buruh di berbagai daerah di Indonesia.

Salah satunya seperti aksi demo penolakan UU Cipta Kerja di Bandung, Jawa Barat yang  berlangsung sejak Selasa, 6 Oktober 2020.

Baca Juga: Anies Ajak Semua Gubernur Diskusi UU Cipta Kerja, Lanjutkan Aspirasi Rakyat ke Pusat

Demo tersebut berlanjut hingga Rabu 7 Oktober 2020, dan telah terjadi aksi perusakan mobil petugas, taman, gerbang, dan sejumlah fasilitas umum lainnya.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sempat memberikan apresiasi kepada para buruh yang mengutarakan aspirasi tanpa anarkistis.

"Kami selalu apresiasi tidak pernah ada yang berujung pada anarkisme. Saya kira ini keteladanan yang harus dijadikan budaya bahwa siapa saja boleh bicara apa saja, asal dengan cara yang baik. Yang penting pesan sampai dengan baik," ucap Ridwan Kamil ketika menerima perwakilan buruh di Aula Barat Gedung Sate, Kamis, 8 Oktober 2020.

Baca Juga: Kartu Prakerja Login www.prakerja.go.id, Update Mau Insentif Rp3,5 Juta Ikuti Syaratnya

Sebagaimana dimuat dalam artikel sebelumnya di PORTAL JEMBER dengan judul Pelaku Anarkis Bukan Buruh, Wakil Buruh: Kami Tak Ada Kepentingan Apapun Selain Omnibus Law DicabutRidwan Kamil rupanya mengaku sudah cek ke kepolisian, dan mengesah bahwa pelakunya di luar massa demo buruh.

"Jadi saya mengapresiasi karena tadi malam saya dapat laporan, ada puluhan yang ditahan tapi saya cek tidak ada satu pun dari buruh. Ternyata buruh menghormati menjaga komitmen yaitu menjaga ketertiban umum. Saya kira itu menjadi catatan yang baik buat kami," ujar dia melanjutkan.

Menurut dia, apa yang dilakukan buruh saat ini menyampaikan aspirasi murni dan tidak mau ditunggangi oleh pihak-pihak lain.

Baca Juga: Krisdayanti Dicibir Nitizen Usai Dukung Omnibus Law, 'Anang Aja Dikhianatin Apalagi Rakyat'

Jadi, mereka merasa tidak mau bertanggung jawab terhadap hal-hal anarkisme kerusuhan yang terjadi di hari-hari sebelumnya. Karena dalam pandangan mereka itu, 100 persen bukan perwakilan buruh. Dan saya cek kepada Kapolda, juga yang ditahan, Karena melakukan kerusakan itu ternyata 100 persen bukan dari pihak buruh," ujar dia.

Sementara itu, terkait dengan apa yang ditolak oleh buruh, Ridwan sudah mencatat permasalahan-permasalah mengenai perlindungan buruh.

Di antaranya soal TKA, kemudian juga outsourcing, pembatasannya upah minimum, tentang kewenangan pesangon yang berkurang, kemudian ada hak cuti yang berkurang.

Baca Juga: Survei BPS Menyatakan 44,5 Juta Orang Indonesia Yakin Kebal Covid-19

Kemudian ada tadi saya catat pelatihan tapi tadi bayar lah kira-kira gitu ya hanya dikasih uang saku takut jadi modus memperbanyak latihan. Kemudian buruh merasa tidak ada pelibatan dalam proses-proses formal, yang diakomodir lebih banyak dari kelompok pengusaha ketimbang serikat buruh, pekerja. Kemudian catatan pembahasan terlalu cepat, dan memang saya rasakan juga untuk sebuah undang-undang yang begitu kompleks di situasi pandemi," ujar dia

Menurut Ridwan, hal itu juga menjadi pertanyaan dan ternyata apa yang dia rasakan, memang dirasakan oleh buruh.

"Masih butuh waktu kan sebenarnya untuk negosiasi untuk pembahasan ternyata sudah ketok palu. Kemudian tadi saya juga heran ada kluster pendidikan, sesuatu yang seharusnya tidak terjadi dan lain-lain. Semua yang tadi disampaikan saya pahami dan saya sudah diskusikan dari tadi pagi substansi-substansinya," ujar Ridwan.

Baca Juga: 153 Investor Tertarik Tanam Modal di Indonesia Setelah UU Cipta Kerja Disahkan

Intinya, lanjut dia,pemerintah provinsi Jawa Barat mendukung akan menyalurkan aspirasi yang tadi, salah satunya mencabut atau meminta presiden, sesuai kapasitasnya mengeluarkan Perppu karena ada batas waktu 30 hari sejak disahkan Paripurna untuk eksekusi selanjutnya.

Perwakilan buruh, Roy Jinto mengatakan, kegiatan aksi lancar dan kondusif. Pihaknya memang sepakat seluruh Indonesia membubarkan diri pukul 17.00 usai aksi.

"Kami tidak ada kepentingan apapun selain omnibus law dicabut. Insya Allah kami tidak ada yang anarkistis," kata dia.***(Tim Portal Jember)

Editor: I GA Putu Yuliani Dewi

Sumber: Portal Jember (PRMN)

Tags

Terkini

Terpopuler