Bejat, Begini Kronologi 2 Gadis di Bawah Umur Rela Dijual Kepada Kakek Berusia 70 Tahun

3 Oktober 2020, 11:17 WIB
ilustrasi gadis kecil* /World of Buzz


RINGTIMES BALI -
Siapa yang rela anak perempuanya yang masih berusia belasan tahun "dijual" kepada kakek usia 70 tahun.

Orang tua dari remaja putri berinisal L (14) dan MS (13) melaporkan kasus trafficking ke Mapolresta Banyumas, Jawa Tengah.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka, didampingi Kasat Reskrim AKP Berry, mengakui mendapat pengaduan kasus trafficking, keduanya merupakan warga Sumbang.

Baca Juga: Usai Terinfeksi Covid-19, Dokter Ungkap Kondisi Donald Trump Saat Ini

Artikel ini sebelumnya telah terbit di pikiran-rakyat.com dengan judul2 Gadis Di Bawah Umur Rela Dijual Kepada Kakek Berusia 70 Tahun Demi Tutup Utang dan Perlu Pekerjaan

Baca Juga: Profil Bob Loughman, Perdana Menteri Vanuatu Ternyata Pernah Menjadi Menteri Pendidikan

Orang tua L mengetahui saat korban sedang berada di rumah sakit dan menanyakan hasil pemeriksaan kenapa bisa ada benjolan di alat vitalnya.

"Awalnya dari hutang piutang, L memiliki hutang kepada pelaku IDR (19) warga Baturaden sebesar Rp 600 ribu hutang tersebut dari tarif sewa sepeda motor milik IDR yang belum bisa dilunasinya.

Saat itu korban ditagih tapi karena tidak memiliki uang korban meminta untuk dicarikan pekerjaan.

Baca Juga: Berapa Kurs Dollar-Rupiah Hari Ini Sabtu, 3 Oktober 2020 di BRI

Bersama dengan MY (21) warga Baturaden IDR menawari pekerjaan L untuk "melayani" seorang kakek kakek berusia 70 berinisial RSJ dan L yang masih remaja usia belasan tahun tidak menolak tawaran tersebut," kata Berry.

Modus yang sama juga dilakukan terhadap MS yang baru berusia 13 tahun. Saat itu MS butuh pekerjaan dia lalu meminta tolong IDR.

Selanjutnya MY minta bertemu korban MS, setelah bertemu kemudian MY memesankan gojek untuk korban MS menuju hotel di Kecamatan Purwokerto Selatan, dilokasi BO menginap.

Baca Juga: Kocak, China Bersorak Gembira Lantaran Donald Trump Terinfeksi Covid-19, Kok Bisa?

Di hotel yang sama dan waktu yang hampir bersamaan MS juga diminta melayani RSJ warga Bandung Jawa Barat yang berdomisili di Kecamatan Kembaran.

"Selama melayani dua orang BO dan RSJ, MS mendapat bayaran Rp 1 juta," kata Kasat Reskrim.

Setelah mendapat laporan dan bukti-bukti lengkap. Tim dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polresta memburu IDR.

Baca Juga: Diserbu Warganet +62, Vanuatu Justru Miliki Destinasi Wisata Unik hingga Jadi Negara Paling Bahagia

Dia ditangkap di rumahnya, setelah hasil interogasi lengkap. Tim menangkap MY, RSJ, dia diamankan saat berada di salah satu hotel di Kecamatan Purwokerto Selatan.

"Dari perdagangan anak tersebut MY mendapatkan uang dari RSJ sebesar Rp 500 ribu," jelasnya.

Pelaku dan barang bukti  diamankan di Mapolresta guna penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Daftar Harga Emas Pegadaian Hari Ini, Sabtu 03 Oktober 2020 - Antam, Retro, Batik dan UBS

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal 2 ayat (1) UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo pasal 56 KUHP.

Serta pasal 81 atau 82 UU No. 35 tahun 2014 Jo UU No. 17 tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal lima belas tahun. ( Ari Nursanti/ pikiran rakyat)***

Editor: Tri Widiyanti

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler