Peserta Non BPJS Ketenagakerjaan Masih Bisa Dapat Subsidi BLT, Cek Syaratnya

11 September 2020, 14:09 WIB
BLT Subsidi Gaji tahap 3 sudah ada.* /



RINGTIMES BALI -
BPJS Ketenagakerjaan menyebutkan pekerja yang sudah keluar dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan masih berpeluang menerima bansos tunai (BLT) pekerja senilai Rp 600 ribu per bulan.

Namun catatannya mereka masih terdata sebagai anggota aktif per 30 Juni 2020.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menyampaikan, orang berstatus non-pekerja berhak mendapatkan BSU jika yang bersangkutan mendapatkan SMS dari BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Update Harga Buyback Emas Hari Ini, 11 September 2020 di Galeri 24

SMS notifikasi BSU adalah pesan pemberitahuan berupa link unik personal untuk pelaporan data tenaga kerja yang berhak sebagai calon penerima BSU.

Kemudian, penerima SMS akan diarahkan untuk melakukan registrasi dan mendaftarkan nomor rekening bank.

"Berdasarkan data kami, saudara calon penerima Bantuan Subsidi Upah dari Pemerintah. Segera registrasi melalui link berikut: bsu.bpjamsostek.id/," bunyi pesan yang dikirimkan BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

Baca Juga: Cara Cek Nama dan Saldo Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 3 Lewat SMS dan WhatsApp

Agus mengatakan pihaknya telah mengirimkan SMS kepada 398.126 pekerja yang dinonaktifkan tersebut. Namun, baru 32 persen dari jumlah itu atau 130.956 orang yang melakukan konfirmasi.

Dia mempersilakan para peserta tersebut agar mengupdate data mereka melalui tautan yang dikirimkan.

Jika Anda mengetuk link tersebut, Anda akan diarakahkan pada link Program Subsidi Gaji untuk Peserta BPJAMSOSTEK Melalui Bantuan Pemerintah.

Baca Juga: Kurs Dollar Hari Ini, 11 September 2020 di BNI, Intip Dulu Sebelum Tukar Valas

Langkah selanjutnya, Anda akan diminta untuk mengonfirmasi nomor rekening dan klik "Berikutnya" atau isi form yang tertera dalam laman tersebut.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa menghubungi pusat kontak BPJAMSOSTEK melalui nomor 175.

Pastikan, pengirim SMS bernama "BPJAMSOSTEK" dengan link https://bsu.bpjamsostek.id (kode unik) ya. Selain pengirim dan link di atas, Anda harus berhati-hati dengan penipuan.

Baca Juga: Jadwal TV hari Ini, 11 September 2020 di Trans TV, ANTV dan SCTV, Ada Aksi Menantang Mega Bollywood

Langkah ini dilakukan Pemerintah untuk mendata penerima yang berhak atas BLT upah BPJS Ketenagakerjaan. Penerima pesan singkat (SMS) adalah para pekerja dengan potensi lolos kriteria Permenaker.

Adapun kriteria penerima bantuan tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020.

* Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

Baca Juga: Ramalan Shio Hari Ini, 11 September 2020 Shio Tikus Luangkan Waktumu

* Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

* Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

Baca Juga: Promo Alfamart Hari Ini, 01 - 15 September 2020 Diskon Gila - Gilaan

* Pekerja/buruh penerima upah;

* Memiliki rekening bank yang aktif;

* Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.***

Editor: Tri Widiyanti

Tags

Terkini

Terpopuler