Waduh, Penerima BLT BPJS Ketenakerjaan Bakalan Dikenakan Sanksi Lho, Cek Ini Kriterianya

10 September 2020, 16:00 WIB
Waduh, Penerima BLT BPJS Ketenakerjaan Bakalan Dikenakan Sanksi Lho, Cek Ini Kriterianya/dok pikiran rakyat /

RINGTIMES BALI - 1,6 juta data calon penerima BLT bagi pekerja dikabarkan telah dicoret Kementerian Ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Hal itu dilakukan karena calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

Dijelaskan, dari 1,6 juta pekerja yang dicoret dari daftar tersebut karena memiliki penghasilan atau gaji sebesar Rp 5 juta.

Baca Juga: BLT Rp500 Ribu per KK Cair September Ini, Lakukan Tiga Langkah Ini di cekbansos.siks.kemsos.go.id

Padahal dalam syarat yang sudah diatur dalam Permenaker, pemerintah mensyaratkan calon penerima bantuan langsung tunai ini memiliki penghasilan dari suatu perusahaan di bawah Rp 5 juta.

Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah:

* Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

Baca Juga: Update, BLT Rp600 Ribu I dan II yang Belum Cair Segera Cek Rekening Kamu 4 Bank Ini Sudah Transfer

* Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

* Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

* Pekerja/buruh penerima upah;

* Memiliki rekening bank yang aktif;

Baca Juga: Cek Nama Kamu, Hari Ini, 10 September 2020 BLT Subsidi Gaji Tahap 3 Cair

* Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja; dan

* Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Menaker Ida Fauziyah menegaskan pengembalian dana BLT yang sudah cair tersebut apabila pekerja tersebut tidak memenuhi syarat penerima BLT, sebagaimana dimuat dalam artikel di Mantra Sukabumi "Siap-siap Pekerja Akan Kena Hukuman Karena BLT BPJS Ketenagakerjaan".

Baca Juga: Biar Gak Gagal Paham, Berikut Penjelasan Lengkap Soal Belum Cairnya BLT Rp600 Ribu Tahap I dan II

Oleh karena itu ia meminta kepada pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker No 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara.

Bahkan Menaker mengancam perusahaan maupun pekerja yang tidak memenuhi ketentuan, akan dijatuhi sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

"Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Begitupun dengan pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan ini, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara," tegas Ida melalui siaran virtual pada Selasa, 8 September 2020.

Baca Juga: Kemnaker Terima Data 3,5 Juta Calon Penerima BLT Tahap Tiga, Sabar Masih Diceklist

Seperti diberitakan, BP Jamsostek hingga kini telah menerima data penerima BLT Rp 1,2 juta sebanyak 14,7 juta dari target 15,7 juta penerima.

Dari 14,7 juta tersebut, calon penerima yang lolos validasi hanya 11,7 juta. Oleh karena itu, pemerintah memperpanjang pendaftaran hingga 15 September 2020.***(Andriana/Mantra Sukabumi)

Editor: Tri Widiyanti

Sumber: mantrasukabumi.pikiran-rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler