Kilas Balik 19 Agustus 1945, Sidang PPKI Kedua Pembagian Wilayah dan Gubernur

19 Agustus 2020, 09:16 WIB
sidang PPKI./*net /

RINGTIMES BALI - Setelah memproklamirkan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, PPKI masih mengadakan sidang lanjutan.

Sidang pertama di tanggal 18 Agusus 1945, dan sidang kedua di tanggal 19 Agustus 1945 yang dilaksanakan di Gedung Pancasila pada pukul 10.00 WIB.

Rapat kedua PPKI dipimpin oleh Oto Iskandar Dinata, beberapa hasil keputusan rapat tersebut diantaranya:

Baca Juga: Manga One Piece Chapter 988 Sudah Rilis, Ternyata Belum Klimaks

Baca Juga: Sejarah Peristiwa 16 Agustus 1945 Rengasdengklok : Menolak Lupa!

Membagi Wilayah Indonesia menjadi 8 provinsi, yaitu

Provinsi Sumatra dipimpin oleh Gubernur Mr. Mohmammad Ahsan

Provinsi Jawa Barat dipimpin oleh Sutardjo Kertohadikusuma

Provinsi Jawa Tengah dipimpin oleh Raden Panji Soeroso

Provinsi Jawa Timur dipimpin oleh Gubernur Soerjo

Provinsi Sunda Kecil (Nusa Tenggara) dipimpin oleh Mr. I Gusti Ketut Pudja

Provinsi Borneo (Kalimantan) dipimpin oleh Pangeran Ir. Mohammad Noor.

Provinsi Sulawesi dipimpin oleh Gubernur Dr. Sam Ratulangi

Provinsi terakhir  Maluku dipimpin oleh Gubernur Mr. Latuharhary

Baca Juga: Sejarah 15 Agustus 1945: Akhir Perang Dunia ke-2

Setelah membentuk pembagian wilayah dan Gubernur PPKI juga membentuk Komite Nasional Daerah, bertujuannya untuk memudahkan Presiden dan wakil Presiden selama belum terbentuknya MPR, dan membantu tugas Gubernur di daerah.

PPKI juga berhasil menetapkan 12 departemen dan Mentrinya, terbagi menjadi 12 departemen yaitu Kementrian dalam Negeri, Luar Negeri, Kehakiman, Keuangan, Kementrian Kemakmuran, Kesehatan, Pengajaran, Sosial, Pertahanan, Penerangan, Perhubungan, dan Kementrian Pekerjaan Umum terdapat juga Kementrian Negara.***

 

Editor: Triwidiyanti Prasetiyo

Tags

Terkini

Terpopuler