Membandel, Satpol PP Paksa Tutup Panti Pijat di Sentul

7 Agustus 2020, 07:23 WIB
Penertiban tempat usaha panti pijat di Kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat /Antara/

RINGTIMES BALI - Panti pijat yang beroprasi di kawasan Sentul. Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)

Sejumlah insatansi geram dengan membandelnya usaha tersebut, pasalnya daerahnya masih memberlakukan PSBB.

"Bandel sekali, sudah tau PSBB (pembatasan sosial berskala besar) praadaptasi kebiasaan baru (AKB) diperpanjang, masih saja ada yang beroprasi," ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah, Kamis

Menurutnya, usah panti pijat tidak diizinkan beroperasi pada masa PSBB pra-AKB. Maka, pada penertiban itu, petugas menutup paksa panti pijat dan memerintahkan para pemiliknya untuk memulangkan pekerjanya yang mayoritas berdomisili di luar Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti : Anda Tidak Bertanggung Jawab,, Setelah Aji Tidak Mau Minta Maaf

Agus mengatakan bahwa pihaknya akan gencar melakukan penertiban ke tempat-tempat usaha yang belum boleh beroperasi di Kabupaten Bogor selama PSBB pra-AKB.

Seperti diketahui, pemkab setempat enggan kembali memberikan kelonggaran aturan pada perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang berlaku 14 hari ke depan, sejak 31 Juli 2020.

"Kemarin 'kan kita selalu ada tambahan relaksasi (kelonggaran aturan). Tapi yang ini tidak menambah relaksasi," ujar Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Pemanganan Covid-19 Kabupaten Bogor Syarifah Sofiah.

Baca Juga: 3 Cara Mudah Obati Jerawat dengan Buah Pepaya, Simak Penjelasannya

Pada perpanjangan PSBB kali ini Pemkab Bogor tidak menerbitkan peraturan bupati (perbup), seperti perpanjangan PSBB sebelum-sebelumnya.

Maka, selama perpanjangan PSBB periode 31 Juli hingga 13 Agustus 2020, aturannya tetap mengacu pada Perbup Nomor 42 Tahun 2020 tentang PSBB pra-AKB yang diterbitkan pada tanggal 16 Juli 2020.

"Tidak ada yang menambahkan relaksasi (kelonggaran aturan), kita relatif tetap mengacu Perbup No. 42," kata perempuan yang akrab disapa Ipah itu.

Baca Juga: Diyakini Dapat Memikat Pasangan, 5 Daftar Zodiak yang Menarik dan Menawan Secara Fisik

Menurut dia, langkah Pemkab Bogor tidak melakukan pelonggaran pada perpanjangan PSBB kali ini dilatarbelakangi oleh jumlah kasus COVID-19 yang tak kunjung menurun secara signifikan.

Editor: I Ketut Subiksa

Sumber: antaranews

Tags

Terkini

Terpopuler