Polisi Tangkap Pelaku Orderan Fiktif Jungsemi, Ini Motifnya

3 Agustus 2020, 14:04 WIB
pelaku orderan fiktif menggenakan baju tahanan.*Saerozim /

RINGTIMES BALI - Pelaku teror orderan fiktif yang dialamatkan ke rumah Titik Puji Rahayu, warga Desa Jungsemi, Kecamatan Kangkung, Kendal, Jawa Tengah ditangkap Kepolisian Resot Kendal.

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Kendal, AKBP Ali Wardan, SH, SIK.MM.

"Tersangka bernama Novi Wahyuni bin Rusmanto (23), warga Sidorejo Karangawen Demak," kata Kapolres di Kendal, 3 Agustus 2020.

Baca Juga: Lewat Lagu How You Like That, Dalam Sehari Blackpink Capai 69 juta viewers di Youtube

Kepada yang bersangkutan katanya dikenakan UU ITE.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti 2 unit handpone, 10 simd card, dan beberapa akun facebok serta email.

Sebelumnya terbit di Warnamediabali.pikiran-rakyat.com dalam artikel "Polisi Tangkap Pelaku Teror Orderan Fiktif Jungsemi Kendal".

Baca Juga: NCT Kembali Merilis Video Baru yang Berjudul: Doyoung dan Renjun di Malam Musim Panas

Novi Wahyuni (23) mengatakan, secara pribadi ia dendam dengan Titik Puji Rahayu, yang merupakan teman kerjanya dulu.

"Saya dendam dengannya, tidak ada motif yang lain," ujarnya singkat.

Terpisah kuasa hukum korban, Ahkmad Misrin. SH, menyampaikan apresiasinya kepada kepolisian yang bergerak cepat dalam menindak pelaku.

Baca Juga: Astaga! Gudang Amunisi Mako Brimob Polda Sumsel Meledak

"Terduga pelaku sudah banyak melakukan tindakan penipuan kepada pedagang-pedangan dari luar daerah dan terduga pelaku juga tanpa hak mengambil, serta menyebar foto-foto keluarga kuasa hukum untuk disebar di group biro jodoh, semoga pelaku mendapat hukuman yang sepadan atas perbuatanya," kata Misrin.

Tersangka telah melanggar UU ITE pasal 51 ayat 1, jo pasal 35 atau pasal 45 ayat 3, jo pasal 27 ayat 3, UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan uu nomer 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, ancaman hukuman 12 tahun penjara.***(Sherozim/Warnamediabali PRMN)

Editor: Triwidiyanti Prasetiyo

Sumber: Warna Media Bali

Tags

Terkini

Terpopuler