Mahfud MD Geram, Merasa Dikerjai Mafia Hukum, Pemerintah Akan Seret Habis Komplotan Djoko Tjandra

2 Agustus 2020, 12:46 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD.* via Okezone /

RINGTIMES BALI - Merasa geram Menko Polhukam Mahfud Md uangkap pemerintah sepertinya dikerjai oleh mafia hukum

Hal ini terkait dengan buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Di singgung juga terkait oknum yang telah membantu Djoko Tjandra dalam pelariannya.

Baca Juga: Akhirnya The Gunners Juara FA, Mikel Arteta Semua Berbangga Masih Bangga Bersama Arsenal

Berita ini sebelumnya telah terbit di PR Tasikmalaya dengan judul Merasa Dikerjai oleh Mafia Hukum, Mahfud MD: Pemerintah akan Seret Habis Djoko Tjandra dan Kroninya

Untuk menanggapi hal ini, Mahfud menyatakan bahwa pemerintah tak main-main dalam menyeret Djoko Tjandra serta kroninya.

Ia menegaskan, aparat penegak hukum akan menelusuri terkait kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali ini.

“Tahun 2009 kita sudah dikerjai oleh mafia hukum, sebab Djoko Tjandra bisa tahu akan divonis 2 tahun dan lari sebelum hakim mengetokkan palu (memvonis),” tulis Mahfud, seperti dilansir dari laman akun Twitter-nya, Sabtu 1 Agustus 2020.

Baca Juga: Pak Dokter Bantai 50 Sopir Taksi, Korbannya dijadikan Makanan Buaya

Ia mengatakan bahwa perilaku mafia hukum ini memang sudah lama ada di Tanah Air.

“Siapa yang memberi karpet kepada dia saat itu, sehingga bisa kabur sebelum hakim mengetukkan vonisnya? Limbah mafia ini sudah lama ada, perlu kesadaran kolektif,” sambungnya

Hingga pada Kamis 30 Juli 2020, Bareskrim Polri berhasil menangkap dan memulangkan Djoko Tjandra dari Malaysia.

Baca Juga: Curahan Hati Ashanty dan Permohonan Maaf Setelah Handle Langsung Proses Pemotongan Hewan Kurban

Kini terpidana ditahan di Rumah Tahanan cabang Salemba di Bareskrim Polri. Ia akan ditahan selama 2 tahun sesuai vonis yang harus dijalaninya.

Mahfud juga mengatakan, hukuman Djoko Tjandra bisa lebih lama apabila nantinya ditemukan adanya tindak pidana lain yang dilakukan Djoko Tjandra.

Djoko Tjandra tidak hanya harus menghuni penjara 2 tahun. Karena tingkahnya dia bisa diberi hukuman-hukuman baru yang jauh lebih lama,” jelasnya.***(Rahmi Nurlatifah/pikiranrakyattasikmalaya.com)

 
Editor: I Ketut Subiksa

Sumber: PR Tasikmalaya

Tags

Terkini

Terpopuler