Polisi Jemput Dua Pelaku Penghina Ahok, Satu Pelaku Ditangkap di Bali

30 Juli 2020, 19:12 WIB
Ilustrasi penangkapan.*pixabay /

RINGTIMES BALI - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan, telah menangkap dua orang terduga pelaku penghinaan terhadap Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Utama alias Ahok dan keluarganya.

Menurut Yusri dua orang terduga pelaku itu berhasil ditangkap di dua tempat terpisah.

Menurutnya, salah satu pelaku berhasil diamankan di Bali.

Baca Juga: 5 Destinasi Wisata Favorit Gianyar Murah dan Instagramable

Sedangkan satunya lagi berhasil dibekuk di Medan, Sumatera Barat.

"Iya, jadi sudah kita amankan (pelaku tersebut) di Bali dan Medan. Sekarang kita sedang lakukan penjemputan," ujar Yusri ketika dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Kamis (30/07/2020) seperti dilansir Ringtimesbali.com dari RRI.

Lebih lanjut, Yusri menjelaskan penangkapan kedua pelaku tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan oleh pihaknya.

Baca Juga: Terungkap, Ini Motif Brigjen Prasetijo Bantu Buronan Djoko Tjandra

Namun, Yusri menjelaskan sampai saat ini belum bisa merilis lantaran masih menunggu penjemputan pelaku dari Medan.

"Kita baru menjemput yang dari Bali. Yang dari Medan masih dalam perjalananan," tuturnya.

Yusri mengatakan, kedua pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik setelah sebelumnya dilaporkan oleh kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy. Laporan polisi oleh Ramzy itu tertuang dalam LP/2885/V/YAN.2.5/2020/SPKT.

Baca Juga: Manfaat Rambutan untuk Turunkan Berat Badan hingga Kecantikan

Laporan itu dibuat pada 17 Mei 2020 yang lalu.

Mengenai pasal yang akan ditetapkan, Yusri juga tak merinci. Akan tetapi, Yusri mengatakan pihaknya akan menjelaskan lebih lanjut kasus itu dalam rilis yang akan segera digelar.***(RRI)

Editor: Triwidiyanti Prasetiyo

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler