Nama Ahok Mencuat Kembali dalam Resuffle Kabinet, Refly Harun: Sampai Kapanpun Tidak Bisa Menjadi Menteri

17 April 2021, 16:19 WIB
Nama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masuk dalam jajaran resuffle kabinet menurut Refly Harun sampai kapanpun tidak bisa menjadi menteri /Foto: Instagram @basukibtp/

RINGTIMES BALI - Di bulan ramadhan nama mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali mencuat dalam peta pertarungan reshuffle kabinet Indonesia Maju.

Munculnya nama ini disoroti oleh Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun. Adalah hak prerogatif presiden untuk melakukan resuffle namun menurutnya, resffle harus mempertimbangkan pendapat dari wakil presiden.

Artikel ini sebelumnya dimuat di pikiranrakyat-bekasi.com dengan judul "Nama Ahok Muncul di Reshuffle Kabinet, Refly Harun Singgung Kasus Pidana yang Mengganjalnya, Sabtu 8 April 2021.

Baca Juga: Alasan Mengapa Patung Ronald McDonald’s Kini Tidak Ada Lagi

Baca Juga: Alat Kelamin Pria asal Malaysia Cedera Usai Dimasukkan Botol oleh Rentenir

"Satu bahwa yang namanya reshuffle adalah hak prerogatif dari presiden, tentu presiden pun harus menjaga etika politik. Paling tidak mempertimbangkan wakil presiden, itu satu," katanya.

Refly Harun menegaskan, bahwa menurutnya Ahok tidak memenuhi syarat menjadi menteri. Ia menyebutkan selama UU tidak direvisi, Ahok sampai kapanpun tidak bisa menjadi menteri.

"Ahok sudah pernah dipenjara, walau cuma 2 tahun, tapi ancaman hukuman 5 tahun, sehingga berdasarkan ketentuan UU, maka sampai kapanpun Ahok tidak bisa jadi menteri," ujar Refly Harun.

Dijabarkannya, berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2008, mengatur syarat-syarat menteri sebagai berikut dalam Pasal 22 ayat 2, bahwa untuk diangkat menjadi menteri seseorang harus memenuhi persyaratan yang perlu dipenuhi.

Baca Juga: Buktikan Isu Aurel Hermansyah Hamil Duluan, Atta Halilintar Beberkan Hasil Testpack

Baca Juga: Felicia Dijodohkan Netizen dengan Anak Ahok, Nicholas: I Have No Time for Love

Pada poin (a), seorang menteri harus warga negara Indonesia, yang mana syarat ini dipenuhi oleh Ahok . Poin (b) menteri tersebut harus bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, dan ini pun dipenuhi oleh Ahok.

Poin (c) setia kepada Pancasila sebagai dasar negara UUD 1945 dan cita-cita proklamasi kemerdekaan, dikatakan Refly Harun bahwa syarat ini pun dipenuhi oleh Ahok memenuhi karena tidak diketahui kadar ukuran seperti apa terkait poin (b) dan (c).

Poin (d) sehat jasmani dan rohani, yang juga dipenuhi oleh Ahok. Sementara yang menjadi poin (e) adalah memiliki integritas dan kepribadian yang baik, dinyatakan syarat ini dipenuhi oleh Ahok karena tidak jelas ukurannya seperti apa.

"Poin yang tidak terpenuhi adalah yang f, yakni tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih," katanya, menjelaskan.

Baca Juga: AHY 'Dirayu' Bamsoet Masuk Kabinet Indonesia Maju

Sebagaimana diketahui, Ahok memiliki latar belakang yang kurang baik dimana citranya sudah tercoreng lantaran masuk penjara walau hanya selama dua tahun tetapi ancaman hukumannya yang dikenakan kepadanya adalah lima tahun.

Sehingga berdasarkan ketentuan UU Kementerian Negara ini Pasal 22 ayat 2 huruf (f), maka sampai kapanpun Ahok tidak bisa menjadi menteri, tegasnya.***(pikiranrakyat-bekasi.com/M.Hafni Ali Fahmi)

Editor: Muhammad Khusaini

Tags

Terkini

Terpopuler