RINGTIMES BALI – Kejaksaan Negeri Tabanan menahan seorang oknum dari Satuan Tugas (Satgas) Penangan Covid-19 dalam kasus penggelapanan dana bantuan Covid-19 dari sebuah yayasan di Kabupaten Tabanan, Bali.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tabanan Pande Mahaputra mengatakan bila oknum berinisial INA, 39 tahun menyelewengkan kepercayaan dari Yayasan.
“Oknum Satgas tersebut diberi kepercayaan oleh yayasan untuk menyalurkan bantuan penanggulangan Covid-19 kepada masyarakat dan kelompok,” Ujarnya yang Ringtimesbali.com dari situs Antara.
“Namun, bantuan tersebut digelapkan oleh oknum satgas ini sehingga bantuan tersebut tidak dapat tersalur secara maksimal,” tambahnya.
Baca Juga: Pemkab Badung Bali Gerakkan 56 Tim Vaksinator Covid-19 di Zona Hijau
Baca Juga: KPPAD, MDA dan KPI Bali Sepakat Lawan Konten Eksploitasi Anak di Medsos
Kasus tersebut terkuak saat pihak yayasan curiga karena salah satu penerima bantuan motor, kendaraan tersebut harus ditarik kembali karena motor tersebut merupakan motor bekas yang pembayarannya belum lunas.
Kecurigaan itu pun lantas dilaporkan pihak Yayasan terhadap oknum satgas tersebut atas dugaan penggelapan dana bansos Covid-19.
Kejadian ini bermula pada Juli 2020 ketika INA menerima kepercayaan untuk menyalurkan dana bantuan kepada masyarakat yang tercampak pandemi dari Yayasan.
Baca Juga: Inilah 3 Youtuber Sukses asal Bali, Salah Satunya Yudist Ardhana
Baca Juga: Dibantu Pemuka Agama, Pencarian Korban Lakalantas di Jembatan Laplapan Pejeng Nihil Hasil
Baca Juga: Pemkab Gianyar Berikan Pelatihan Kecakapan Bagi Barista
Yayasan yang berlokasi di Tabanan ini menyediakan bantuan sosial kepada masyarakat yang kurang berkecukupan, terlebih ketika pandemi Covid-19 melanda Indonesia.
Adapun bantuan tersebut meliputi pemberian sembako, uang tunai, sepeda motor, bedah rumah, dan bantuan dalam bentuk lainnya.
Pande Mahaputra menjelaskan bila INA telah menggelapkan dana sekitar Rp 55 juta yang digunakan untuk keperluannya sendiri.
“Saat ini yang bersangkutan ditahan di Polres Tabanan, menunggu proses lebih lanjut,” ujar Pande Mahaputra.
Selain itu, kasus ini tidak ada kaitannya dengan kasus korupsi seperti yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.
“Ini bukan perkara korupsi melainkan tindak pidana umum biasa, ancaman pasalnya 372 KUHP dengan pidana penjara paling lama selama empat tahun,” jelasnya.***