RINGTIMES BALI – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nadiem Makarim menegaskan bahwa Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2021 telah cair dan dapat digunakan pihak sekolah secara tepat.
Dana Bos yang diberikan untuk sekolah-sekolah diprioritaskan digunakan untuk memenuhi daftar periksa pembelajaran tatap muka (PTM).
Maka dari itu, pihak sekolah harus menggunakan Dana Bos yang telah diterima sesuai dengan keperluannya dan dilarang digunakan untuk kepentingan pribadi pihak sekolah.
Baca Juga: Nadiem Makarim Diisukan Hapus Pelajaran Agama, Ade Armando: Hati Mereka Kotor
Baca Juga: Nadiem Makarim Tegaskan Pelajaran Agama Ada dalam Peta Jalan Pendidikan
Nadiem Makarim juga menjelaskan bahwa penggunaan Dana Bos harus dimanfaatkan betul-betul dan jangan pernah di sia-siakan.
“Tolong jangan sia-siakan dan tolong kita akselerasi, terutama di daerah terdepan, terluar, tertinggal (3T) yang sangat sulit melakukan pembelajaran jarak jauh. Jadi kita tidak mau mereka berketinggalan lebih jauh lagi," kata Nadiem Makarim, dilansir dari kanal youtube Bagaimana Cara.
"Jadi tolong bagi semua kepada dinas, pemda, dan kepala sekolah untuk proses ini menggunakan Dan Bos untuk segera tatap muka,” lanjutnya.
Terdapat 15 komponen penggunaan Dana Bos yang tidak boleh digunakan menurut Kemendikbud.
Baca Juga: Dampak Covid-19, Mendikbud Nadiem Makarim Luncurkan Program Kampus Belajar
Baca Juga: Iklankan Paket C Anies Baswedan, Susi Pudjiastuti Tagih Honornya ke Nadiem Makarim
1. Disimpan dengan maksud dibungakan
2. Dipinjamkan kepada pihak lain
3. Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis
4. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah, antara lain studi banding, tur studi (karya wisata), dan sejenisnya
5. Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya
6. Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru
Baca Juga: Nadiem Makarim Bagikan 2 Kado Istimewa Bagi Guru Honorer, Simak Syarat dan Cara Dapatnya
7. Membiayai akomodasi untuk kegiatan yang diselenggarakan oleh
8. Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah)
9. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat
10. Membangun gedung/ruangan baru, kecuali pada SD/SMP yang belum memiliki prasarana jamban/WC dan/atau kantin sehat
11. Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran
12. Menanamkan saham
13. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat/pemerintah daerah atau sumber lainnya
14. Membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional, dan membiayai penyelenggaraan upacara/acara keagamaan, dan/atau
15. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/ sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan/atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.***