Isu Kriminalisasi Tenaga Kesehatan di Sumut, Muncul Petisi 'Jangan Kriminalisasi Nakes'

23 Februari 2021, 14:06 WIB
Ilustrasi Nakes. /covid19.go.id

RINGTIMES BALI – Gerakan Merawat Akal Sehat mengajak masyarakat menandatangani petisi terkait pemberhentian kriminalisasi tenaga kesehatan (nakes) RSUD Pematang Siantar, Sumatera Utara.

Dilansir Ringtimesbali.com dari laman Change.org, inisiator petisi diprakarsai oleh 9 orang, yakni DS, DN, AA, EK, AS, NDM, SH, KE, dan BP.

Tidak hanya Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid‑19. Petisi ini juga ditujukan kepada Joko Widodo (Presiden Republik Indonesia), Kejaksaan Negeri Siantar, dan Kepolisian RI.

 Baca Juga: Ditanya Kelanjutan Pernikahan Saat Keluarga Positif Covid-19, Aurel: Semakin Dipikirin Saya Jadi Drop

Dalam kasus ini, oknum kriminal menggunakan pasal penistaan agama kepada petugas medis. 

Kronologi mengabarkan bahwa kasus bermula ketika petugas medis menangani jenazah almarhum Z usia 50 tahun, pasien suspek Covid-19 yang meninggal dunia di RSUD Djasamen Saragih, 20 September 2020.

Almarhum berasal dari Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.

 Baca Juga: Prediksi Berakhirnya Pandemi Covid-19, Bill Gates: Mungkin Akan Bebas Tahun 2022

Almarhum dimandikan oleh empat laki-laki petugas forensik rumah sakit tersebut, dua diantaranya berstatus sebagai perawat.

Merujuk dari fatwa pengurus MUI Pematangsiantar, Sang Suami melaporkan kasus ini ke polisi dengan tuduhan penistaan agama, meski sebelumnya menyatakan setuju dengan proses tersebut.

Alhasil, perkembangan kasus sudah sampai pada proses persidangan. Petugas medis berperan di garda terdepan memerangi Covid-19 dalam situasi ini.

Baca Juga: Pemkab Badung Pasang Genose Covid-19, Plh Bupati: Pariwisata Dirahapkan Membuka Diri

Dilansir Ringtimesbali.com dari laman Change.org, inisiator menyatakan bahwa keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama petugas.

Dalam opininya, inisiator mewakili para petugas medis, terutama gugus depan Covid-19, agar tidak trauma masa depan terancam bila terjadi kasus serupa di lain waktu.

Melalui petisi ‘Jangan Kriminalisasi Nakes’, inisiator Gerakan Merawat Akal Sehat mengajukan beberapa tuntutan kepada beberapa pihak terkait.

Baca Juga: Kondisi Memburuk Pasca Positif Covid 19, Ashanty Tulis Surat Wasiat

Negara diharapkan membebaskan para petugas medis tersebut dari segala tuntutan, karena merasa bahwa kasus ini merupakan manipulasi hukum dengan dalih yang dipaksakan.

Selain harus melindungi petugas medis dari kasus serupa di kemudian hari, pemerintah diwajibkan menyiapkan pengacara terbaik untuk pembebasan bila kasus berlanjut ke proses peradilan.

Hal ini mengacu pada penebusan keteledoran pemerintah karena telah membiarkan kasus ini berlanjut tanpa sedikit pun melakukan pembelaan. 

 Baca Juga: Positif Covid-19, Petrus Mahendra Unggah Video Sembari Menangis, Warganet: Cepat Sembuh Bang

Sebagai organ internal, Tim Satgas Covid-19 disarankan ikut bertanggung jawab atas kasus ini (tidak boleh berlepas tangan).

Sikap abai Tim Satgas Covid-19 dianggap menyalahi tugas dan fungsi, karena tidak memberikan perlindungan pada petugas medis.

Selain itu, inisiator menyarankan aparat hukum untuk tidak gegabah menggunakan pasal penistaan agama dalam menangani kasus.

Baca Juga: Kemenkes Perbarui Aplikasi Allrecords TC19 untuk Rekam Data Covid-19

Jangan sampai pasal ini menjadi simbol penindasan mayoritas atau menjadi simbol persekusi kepada masyarakat yang dianggap tidak sesuai dengan tafsir agama.

Dilansir Ringtimesbali.com dari laman Twitter, petisi ini dapat ditandatangani melalui link berikut: chng.it/28Sb4BxB atau https://www.change.org/o/gerakan_merawat_akal_sehat.

Tinjauan terakhir (pada 23 Februari 2021, sekira pukul 11:00WITA) mengabarkan bahwa petisi ini telah ditandatangani sekira 1.895 dari 2.500 orang.***

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: change.org

Tags

Terkini

Terpopuler