Bantuan Biaya untuk Mahasiswa KJMU 2021 Tahap I Telah Dibuka

23 Februari 2021, 10:00 WIB
Bantuan biaya untuk mahasiswa KJMU 2021 tahap 1 telah dibuka. /Instagram.com/@kmju.unj

RINGTIMES BALI – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta (Disdikdki) telah membuka kembali bantuan untuk mahasiswa di Jakarta dalam program KJMU.

Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) merupakan program bantuan biaya dari Pemprov DKI yang diberikan kepada calon/mahasiswa baik di perguruan tinggi negeri maupun swasta (PTN/PTS).

Bantuan KJMU diberikan dalam bentuk biaya sebesar Rp1,5 Juta kepada peserta didik yang ekonominya tidak mampu.

KJPMU tahap I tahun 2021 telah dibuka. Instagram.com/@upt.p4op

Baca Juga: Mensos Risma Salurkan Bantuan Senilai Lebih dari 200 Juta untuk Warga Terdampak Banjir Bekasi dan DKI Jakarta

KJMU dibuat demi meningkatkan mutu pendidikan hingga selesai dan tepat waktu. KJMU juga sebagai akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi, serta motivasi bagi peserta didik untuk meningkatkan prestasi dan kompetitif.

Dilansir Ringtimesbali.com dari kanal Instagram @upt.p4op, dikabarkan bahwa KJMU tahap I tahun 2021 telah dibuka.

Diinfokan juga total penerima KJMU di tahun 2020 ada sebanyak 10.264 mahasiswa.

Baca Juga: 9 Bantuan Pemerintah yang Akan Cair Pada Maret 2021, Salah Satunya Kartu Prakerja

Sasaran dari program bantuan KJMU adalah peserta didik atau alumni yang tidak mampu secara ekonomi dan lulus seleksi PTN/PTS serta mahasiswa yang secara ekonomi juga tidak mampu.

Adapun persyaratan untuk mendapat bantuan KJMU seperti yang dilansir dari KJP Jakarta, ada 2 jenis yaitu persyaratan umum dan khusus.

Persyaratan umumnya antara lain:

  1. Berdomisili dan memiliki KTP serta Kartu Keluarga DKI Jakarta.
  2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  3. Tidak menerima bantuan pendidikan/beasiswa lain yang bersumber dari APBN atau APBD.

Baca Juga: Kemendikbud Beri Bantuan Kuota Internet Umum dan Belajar Gratis Mulai Maret 2021

Sedangkan ada beberapa persyaratan khusus, yaitu:

  1. Calon/mahasiswa telah dinyatakan lulus dari Pendidikan Menengah di Jakarta maksimal 3 tahun sebelumnya.
  2. Dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia.
  3. Dinyatakan lulus seleksi pada PTS jalur reguler dengan akreditasi institusi serta program studi terakreditasi ‘A’ di Jakarta pada bidang prioritas sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah DKI Jakarta pada tahun berjalan.
  4. Pengajuan paling lama pada semester dua.

Baca Juga: 3 Bantuan Sosial Yang Cair di Bulan Februari 2021, Cek Selengkapnya

Untuk pendataan KJMU, dapat dilakukan dengan mengakses kjp.jakarta.go.id dan mengisi form yang ada pada menu download.

Dilengkapi dengan surat pernyataan dari Kepala Satuan Pendidikan, Laporan pertanggungjawaban 1 semester, fotokopi KTP dan KK, serta bukti pendaftaran atau nomor ujian seleksi masuk PTN/PTS.***

Link sumber:

https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/informasi_umum.php?id=eydpZCc6JzRlNzMyY2VkMzQ2M2QwNmRlMGNhOWExNWI2MTUzNjc3JywnamVuaXMnOicxNWY0MDI5MTI5OWQ4YzQ3NDMxYzcwNDVhMDVmOWNmOCd9

 

 

 

 

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: KJP Plus

Tags

Terkini

Terpopuler