BSU BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 2021 Tetap Akan Ditransfer, Simak Kata Menaker

20 Februari 2021, 10:45 WIB
BSU BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 2021 Tetap akan Ditransfer /instagram/@kemnaker

RINGTIMES BALI - Pemerintah dikabarkan akan tetap menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 2021 meski tidak ada lagi anggaran Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji di dalam APBN 2021.

Janji itu disampaikan Kementerian Ketenakerjaan (Kemnaker), bahwa BSU atau BLT subsidi gaji pada tahun 2021 tetap akan ditrasfer ke rekening pekerja tergantung dari kondisi ekonomi nasional ke depan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan, bahwa pemerintah akan mengusahakan penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji gelombang I tapi belum mendapatkannya pada gelombang II.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Februari 2021 Cair ke Rekening BRI, BNI, dan BCA, Berikut Faktanya

Kabar gembiranya, bahwa dana BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji akan disalurkan kepada penerima yang belum menerimanya pada tahun 2021 ini.

Sebagaimana dimuat dalam artikel Warta Pontianak BSU BPJS Ketenagakerjaan Termin III 2021 akan Ditransfer ke Rekening Pekerja, Menaker Beberkan Info Terkini, bahwasanya saat ini realisasi penyaluran sudah 98,92 persen.

"Jadi sudah hampir 100 persen. Ada sedikit yang karena kita sudah tutup buku harus dikembalikan pada kas negara, jika memang sudah memenuhi syarat kami akan ajukan kembali ke Kementerian Keuangan untuk bisa diproses," kata Menaker Ida Fauziyah ketika ditemui usai membuka acara final Debat Virtual Ketenagakerjaan 2021 di Jakarta pada Rabu, 17 Februari 2021

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, bahwa pemerintah pada tahun 2020 lalu telah memberikan BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji untuk para pekerja dengan pendapatan di bawah Rp5 Juta yang disalurkan dalam dua termin.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Februari 2021 Cair ke Bank Berikut, Lapor Jika Belum Dapat

Adapun rinciannya, pada termin pertama Agustus-September 2020 telah disalurkan BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji kepada 12.293.134 pekerja/karyawan atau buruh. Sementara, untuk gelombang II November-Desember 2020 disalurkan kepada 12.244.169 pekerja/karyawan atau buruh.

"Yang tersisa sepanjang memenuhi syarat maka akan kami mintakan kembali kepada Kementerian Keuangan," tambah Menaker Ida Fauziyah.

Dalam kesempatan tersebut, Menaker Ida juga memastikan bahwa tidak ada rencana pengadaan BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji pada 2021, pemerintah akan mengandalkan Kartu Prakerja untuk memberikan bantuan.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Cair Februari 2021, Simak Pernyataan Jokowi

Menaker Ida Fauziyah juga menyoroti, bagaimana Kartu Prakerja memiliki insentif selain dana bantuan untuk mendapatkannya, peserta terlebih dahulu harus mengikuti pelatihan.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga akan menjadi bagian dari program Kartu Prakerja tersebut, meski pelaksanaanya berada di bawah naungan Kemenko Perekonomian.

"Program-program lain seperti BSU misalnya Kartu Prakerja yang di dalamnya memang ada insentif yang nilainya sama Rp600.000 selama empat bulan itu tetap ada dan alokasinya masih cukup besar," tegas Menaker Ida Fauziyah.

Sebagaimana diketahui, Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/karyawan atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), serta pekerja/karyawan atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 6 Cair, Cek Lagi Nama Anda

Besaran uang insentif yang nantinya akan diterima oleh pekerja/karyawan atau buruh yang lulus dalam program Kartu Prakerja adalah Rp3,55 juta dengan rincian uang insentif Rp600 ribu per bulan selama empat bulan.

Selain itu, pemegang Kartu Prakerja juga akan mendapatkan uang insentif pelatihan Rp1 juta dan bantuan survey Rp150 ribu.

Adapun, persyaratan pemegang Kartu Prakerja adalah Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 18 tahun dan tidak sedang menempuh pendidikan formal.***(Y. Dody Luber Anton/Warta Pontianak)

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Warta Pontianak (PRMN)

Tags

Terkini

Terpopuler