Kemenkop UKM Perpanjang BLT UMKM Rp2,4 Juta hingga 2021, Ini 5 Syarat Penerima Bantuan

9 Januari 2021, 10:15 WIB
Kemenkop UKM mengabarkan BLT UMKM Rp2,4 Juta diperpanjang hingga 2021. Segera penuhi syarat berikut /Ekoanug/Pixabay/WARTA PONTIANAK

RINGTIMES BALI - Kemenkop UKM telah memperpanjang BLT UMKM Rp2,4 Juta hingga 2021. Untuk anda yang ingin mendaftar segera lengkapi syarat berikut.

Menkop UKM, Teten Masduki menyatakan Bantuan Langsung Tunai ( BLT UMKM) sebesar Rp2,4 juta dari kemenkop UKM untuk pengusaha mikro diperpanjang hingga tahun 2021.

"Jika perekonomian nasional pada kuartal I-2021 masih landai, maka bantuan ini kemungkinan besar akan diteruskan," ujar Teten yang dikutip ringtimes Bali dari laman resmi kemenkop UKM pada 9 januari 2021. 

Baca Juga: Insentif Kartu Prakerja Belum Cair, Segera Lapor Lewat Link Ini

BLT UMKM dari kemenkop UMK ini diberikan kepada pengusaha mikro yang benar-benar memenuhi syarat bantuan ini.

Berikut syarat mendapat BLT UMKM Rp2,4 Juta :

- penerima sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan

- pelaku usaha merupakan WNI

- mempunyai nomor induk kependudukan (NIK)

- mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 12 Segera Dibuka Tahun 2021, Simak Syarat Lengkap  dan Cara Daftar di Sini

- bukan anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD

Jika anda sudah memenuhi persyaratan ini, Anda dapat mendaftarkan diri untuk mendapat BLT UMKM dari kemenkop UKM.

Perlu Anda ketahui, BLT UMKM Rp2,4 Juta dari Kemenkop UKM akan cair dari tanggal 4 Januari 2021 hingga 31 Januari 2021. 

Jika Anda salah satu calon penerima BLT UMKM kemenkop UKM, Anda bisa mengecek daftar nama penerima di link eform.bri.co.id untuk mengetahui anda dapat atau tidak. 

Berikut panduan cara mengecek penerima BLT UMKM Kemenkop UKM di Bank BRI:

- Login di laman eform.bri.co.id

Baca Juga: Terungkap KPM PKH dan PIP Gunakan Bansos untuk Rokok

- Setelah itu, masukkan NIK KTP dan kode verifikasi  

- Selanjutnya, klik proses inquiry

- Kemudian, pada dashboard akan ditampilkan apakah anda terdaftar sebagai penerima BLT UMKM Rp2, 4 Juta Kemenkop UKM atau tidak.

- Jika tidak terdaftar maka di dasboard akan muncul tulisan 'nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.

Selain itu, Anda juga akan diberitahukan melalui SMS oleh bank penyalur.***

Editor: Putu Diah Anggaraeni

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler