Terungkap KPM PKH dan PIP Gunakan Bansos untuk Rokok

9 Januari 2021, 09:00 WIB
Terungkap KPM PKH dan PIP Gunakan Bansos untuk Rokok /Sumber: Pixabay / Klimkin/

RINGTIMES BALI - Penerima Keluarga Manfaat (KPM) bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Indonesia Pintar (PIP) terungkap menggunakan uang bansos untuk rokok. Simak di artikel ini.

Ketua Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI) Aryana Satrya mengungkap perihal penerima bansos khususnya PKH dan PIP yang memiliki konsumsi rokok lebih besar dibandingkan dengan yang tidak menerima bantuan tunai ini.

Penerima bansos PKH katanya, memiliki peluang 11 persen poin lebih tinggi untuk merokok dibanding bukan penerima dan penerima PIP berpeluang 9 persen poin lebih tinggi dibanding bukan penerima bantuan ini.

Baca Juga: Cek Kartu KIS Anda di dtks.kemensos.go.id, Dapatkan Bansos Rp300 Ribu

"Penerima PKH memiliki pengeluaran untuk rokok Rp3.660 per kapita per minggu dan 3,5 batang per kapita per minggu lebih tinggi dibandingkan dengan bukan penerima," jelasnya dikutip ringtimesbali.com dari laman Antara, Sabtu 9 Januari 2021.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Sosial telah menyalurkan sejumlah program bantuan sosial diantaranya Program Keluarga Harapan, bantuan sosial tunai (BST) dan bantuan sembako (BPNT).

Untuk besaran nominal PKH masing-masing penerima manfaat mendapatkan dana yang berbeda-beda dan ada yang berbeda di tahun ini untuk kriteria penerima manfaat, jika sebelumnya hanya diberikan pada lima kriteria maka tahun ini bertambah jadi enam kriteria sebagai berikut:

Baca Juga: Cek NIK KTP, Login apb.kemdikbud.go.id, Bantuan Rp1 Juta APB Kemdikbud Cair Januari

Nilai bantuan yang diterima dalam satu tahun dan disalurkan melalui rekening KPM di bank Himpunan Bank Milik Negara (BRI, BNI, BTN dan Mandiri) :

1. Ibu Hamil Rp3 juta

2. Anak Usia Dini Rp3 juta

3. Anak Sekolah

- SD Rp900 ribu

- SMP Rp1,5 juta

- SMA Rp2 juta

4. Penyandang Disabilitas Rp2,4 juta

5. Lanjut Usia Rp2,4 juta

6. Penderita TBC Rp3 juta

Baca Juga: Cara Mendapatkan Bansos Tunai Rp300 Ribu Tanpa NIK KTP

Sementara untuk bantuan PIP setiap penerima kartu memperoleh bantuan tunai berbeda-beda untuk setiap jenjang pendidikan.

Hal ini disesuaikan dengan biaya setiap tingkat pendidikan yang berbeda-beda, berikut besaran bantuan ini untuk setiap jenjang pendidikan:

- Tingkat SD/MI sebesar Rp225.000/semester (Rp450.000 per tahun)

- Tingkat SMP/MTs Rp375.000/semester (Rp750.000 per tahun), dan

- Tingkat SMA/SMK/MA sebesar Rp500.000/semester (Rp1.000.000 per tahun).***

 

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler