Mau Bantuan KIP dari Pemerintah, Simak Ini Syarat dan Cara Dapatnya

12 Desember 2020, 12:40 WIB
Mau Bantuan KIP dari Pemerintah, Simak Ini Syarat dan Cara Dapatnya /kemdikbud.go.id/

RINGTIMES BALI - Dinas Pendidikan dan Sekolah diminta lebih aktif lagi meningkatkan  pendataan siswa dari keluarga miskin agar bisa mendapatkan bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) melalui program Indonesia Pintar (PIP).

Hal ini disampaikan Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Kemendikbud, Abdul Kahar saat menyerahkan bantuan di SDN 047 Balonggede, Bandung, pada Jumat 11 Desember 2020.

Pihaknya berharap Dinas Pendidikan di masing-masing wilayah dapat mengusulkan nama siswa penerima KIP, juga agar lebih aktif meningkatkan kualitas pendataan siswa dari keluarga miskin melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Sistem Informasi Program Indonesia Pintar (SiPintar).

Baca Juga: Link eform.bri.co.id/bpum, Cara Cek Online Nama Penerima Bantuan UMKM Rp2,4 Juta Desember

Di samping itu, Dinas Pendidikan juga diharapkan berperan aktif berkoordinasi dengan perangkat daerah/kecamatan/lurah, agar seluruh siswa dari keluarga miskin dapat menerima bantuan PIP dengan mengawal proses pencatatan keluarganya ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Pemerintah daerah baik provinsi, kabupaten maupun kota juga diharapkan agar mengoptimalkan perangkat daerah yang mempunyai fungsi pengawasan untuk mengawasi pelaksanaan PIP.

“Mulai dari proses pemutakhiran DTKS oleh dinas sosial setempat yang berkoordinasi dengan kelurahan, pengusulan oleh dinas pendidikan, sampai dengan aktivasi rekening, penarikan dana dan pemanfaatan dana,” ujar Abdul Kahar dalam keterangannya dikutip dari website kemdikbud.go.id, Sabtu 12 Desember 2020.

Baca Juga: Alhamdullilah Ahli Waris PNS Akan Terima Taperum, Ini Syarat Cair dan Link Download Surat Pernyataan

Diharapkan melalui peran aktif masing-masing baik dari pemerintah pusat dan juga daerah, akan bisa lebih responsif dan akomodatif terhadap perubahan kondisi kesejahteraan dari keluarga-keluarga di wilayahnya masing-masing.

Untuk diketahui pemerintah telah meluncurkan Program Indonesia Pintar, program ini merupakan kerjasama tiga lembaga yaitu Kemendikbud, Kemensos dan Kemenag.

Dan berikut syarat dan cara mendapatkan bantuan KIP :

Baca Juga: 1,3 Juta Karyawan Batal Terima BLT Subsidi Gaji Termin2, Pastikan Namamu Ada di Link Ini

- Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orangtuanya ke lembaga pendidikan terdekat.

- Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orangtuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan kelurahan/desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat persyaratan.

Besaran dana yang diterima manfaat PIP yaitu :

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000/tahun
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.
Detil jumlah untuk kelas akhir di setiap jenjang dapat dibaca di Petunjuk pelaksanaan PIP Kemendikbud Tahun 2016.

Baca Juga: Mau Beasiswa Rp600 Ribu dari Kartu Prakerja, Ini Cara Dapatnya dengan Mudah

Cara untuk mengecek nama jika bantuan ini cair, Anda bisa dowload aplikasi jaga di Google playstore atau login ke website di pip.kemdikbud.go.id, caranya :

- login https://pip.kemdikbud.go.id/index/ceknisn

- masukan NISN, tanggal lahir, nama ibu kandung

- Klik cek data.

***

 

Editor: Dian Effendi

Sumber: Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler