Link eform.bri.co.id/bpum, Cara Cek Online Nama Penerima Bantuan UMKM Rp2,4 Juta Desember

12 Desember 2020, 08:48 WIB
Link eform.bri.co.id/bpum, Cara Cek Online Nama Penerima Bantuan UMKM Rp2,4 Juta Desember. /Wids RINGTIMES BALI/

RINGTIMES BALI - Link eform.bri.co.id/bpum, cara cek online nama penerima bantuan UMKM Rp2,4 Juta Desember.

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM telah menutup pendaftaran Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap 2 pada akhir November 2020 dengan kuota 3 juta pelaku usaha mikro.

Saat ini para pelaku usaha mikro tengah menunggu hasil apakah lolos atau tidak sebagai penerima program bantuan UMKM di tahap 2.

Baca Juga: Alhamdullilah Ahli Waris PNS Akan Terima Taperum, Ini Syarat Cair dan Link Download Surat Pernyataan

Untuk mengetahui apakah pelaku usaha mikro lolos sebagai penerima atau tidak. Pihak Kemenkop UKM telah bekerjasama dengan pihak bank penyalur BRI untuk memberikan informasi tersebut yaitu melalui link eform.bri.co.id/bpum.

Ini merupakan cara cek online nama penerima bantuan UMKM Rp2,4 juta. Setelah masuk ke situs tersebut Anda akan diminta untuk memasukan nomor KTP dan melakukan proses verifikasi.

Pastikan kondisi Handphone atau komputer yang dipakai untuk memeriksa dalam kondisi jaringan internet Anda lancar. Jika mengalami gangguan atau error Anda cukup mengulanginya kembali secara berkala.

Baca Juga: 1,3 Juta Karyawan Batal Terima BLT Subsidi Gaji Termin2, Pastikan Namamu Ada di Link Ini

Pihak Kemenkop UKM mengatakan, alur pengumuman dari mulai tahapan mendaftar hingga mendapatkan informasi pemberitahuan sebagai penerima bantuan ini sama modelnya seperti di tahap 1, jika tahap 1 mendaftar di Agustus dan cair di September-November.

Sementara untuk tahap 2 prosesnya masih berjalan penyalurannya jika mendaftar di Oktober-November maka pencairan dimulai dari Desember hingga Januari 2021.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menjelaskan dalam keterangannya belum lama ini dilansir dari laman depkop.go.id Sabtu 12 Desember 2020, bahwa program Banpres Produktif Usaha Mikro Rp2,4 juta ini akan diperpanjang di tahun 2021 dengan kuota yang lebih banyak.

Baca Juga: Duh, Grace Batubara Mengaku Menyesal jadi Istri Mensos, Simak Ini Alasannya

"Insya Allah tahun depan akan dilanjutkan. Presiden sudah instruksikan karena UMKM masih berat terutama di mikro," ujar Menteri Teten.

Teten mengaku telah mengusulkan kepada DPR agar anggaran bagi program bantuan UMKM ditambah sebesar Rp48 triliun bagi 20 juta pelaku usaha mikro.

"Kami usulkan juga dengan DPR, penerima 20 juta usaha mikro dengan total 48 triliun," kata MenkopUKM.

Baca Juga: Mau Beasiswa Rp600 Ribu dari Kartu Prakerja, Ini Cara Dapatnya dengan Mudah

Dan berikut syarat untuk mendapatkan bantuan UMKM yang harus dipenuhi para pelaku usaha mikro diantaranya :

1. WNI

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Daftar Kartu Prakerja di Pelatihan Bukalapak Bisa dapat Mobil, Ini Caranya

Cara daftar bantuan UMKM :

Pelaku usaha mikro yang ingin dapat bantuan ini bisa daftar dengan cara datang ke kantor lembaga pengusul berikut:

- Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

- Kementerian/Lembaga

- Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK

- Mengisi data seperti :

Baca Juga: Bansos Modal Usaha Rp3,5 Juta Tidak Pakai Daftar, Cek Data KPM PKH Graduasi Anda di Link Ini

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telefon aktif yang dapat dihubungi.

Semoga bermanfaat.***

Editor: Dian Effendi

Sumber: BRI.co.id depkop.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler