1,3 Juta Karyawan Batal Terima BLT Subsidi Gaji Termin2, Pastikan Namamu Ada di Link Ini

11 Desember 2020, 21:30 WIB
1,3 Juta Karyawan Batal Terima BLT Subsidi Gaji Termin2, Pastikan Namamu Ada di Link Ini /

RINGTIMES BALI - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengungkapkan jika calon penerima Bantuan langsung tunai atau BLT subsidi gaji termin 2 ada sekitar 1,3 juta karyawan yang gagal menerima dana sebesar Rp2,4 juta ini.

Hal ini berdasarkan data Kemnaker per tanggal 25 November 2020, dan berikut rincian penyalurannya :

Tahap 1 = 2.180.382 pekerja

Tahap 2 = 2.713.434 pekerja

Tahap 3 = 3.149.031 pekerja

Tahap 4 = 2.442.289 pekerja

Tahap 5 = 567.723 pekerja

Baca Juga: Daftar Kartu Prakerja di Pelatihan Bukalapak Bisa dapat Mobil, Ini Caranya

"Hingga batch 5 termin II ini, Kemnaker telah menyalurkan BSU kepada 11.052.859 orang," kata Menaker Ida Fauziyah, dikutip dari Portal Sulut dalam artikelnya KABAR BURUK! 1,3 Juta Karyawan Gagal Terima Subsidi Gaji Termin 2. Apakah Anda Termasuk?

Untuk diketahui, target total penerima BLT subsidi gaji untuk termin II adalah 12.400.000 orang. Dengan begitu, masih ada kekurangan 1.347.141 orang pekerja yang belum memperoleh BSU termin II. Artinya ada pengurangan jumlah penerima BSU gaji termin II.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Soes Hindharno mengakui adanya pengurangan ini.

Baca Juga: Login Simpatika atau SIAGA, Cek Nama Penerima BLT Guru Honorer Madrasah PAI non PNS Hari Ini Cair

Menurut Dia, berkurangnya jumlah penerima BLT subsidi gaji pada termin kedua lantaran hasil pemadanan data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Seperti diketahui, pemadanan tersebut merupakan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Kemenaker.

Hasilnya jumlah penerima BSU termin I dan II berbeda. Jumlah penerima BLT subsidi gaji termin II berkurang dibanding termin I.

Baca Juga: Penerima BLT Guru Honorer Dibuatkan Rekening Baru, Cek Namamu di Dua Link Ini

Jumlah penerima BLT subsidi gaji termin II hanya mencapai 11.052.859 orang, dari jumlah penerima sebelumnya sebesar 12,4 juta pekerja, atau 1.347.141 orang.

"Setelah evaluasi termin pertama hingga enam batch itu berbeda karena harus sesuai dengan wajib pajak," kata Soes, Senin 8 Desember 2020.

Ia merinci, sekitar 148.000 penerima diduga termasuk kriteria wajib pajak alias berpenghasilan di atas Rp5 juta. Dia pun menduga ada pemberi kerja atau perusahaan yang secara sengaja memanipulasi data pekerja agar menerima BLT subsidi gaji sebesar Rp1,2 juta.

Baca Juga: Dana BPUM UMKM Rp2,4 Juta Tidak Cair di Desember, Simak Ini Penyebabnya

"Jangan-jangan ada dugaan perusahaan itu mendaftarkan pekerjanya dengan gaji di bawah Rp5 juta. Bisa jadi, angka jumlah pajaknya yang dihapus," ujar dia.

"148.000 orang itu perlu dilakukan klarifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan yang mengumpulkan data mereka. Ada indikasi bisa salah data atau salah orang, itu jadi pihak BPJS Ketenagakerjaan," tambah Soes.

Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi yakni :

Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Belum Cair Juga, Cek Eform BRI Berkala dan Lakukan Ini

- Pekerja atau buruh adalah warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK).

- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut dibutikan dengan nomor kartu kepesertaan.

- Pekerja harus berstatus sebagai peserta dengan status kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Login rumahsiapkerja.com, Cara Mudah Dapat Bimbingan Karir, Lowongan Kerja dan Pelatihan Prakerja

- Pekerja merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran dihitung berdasarkan gaji atau upah di bawah Rp5 juta.

Jumlah tersebut sesuai dengan gaji atau upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

- Pekerja harus memiliki rekening aktif.

 

Cek ini daftar Nama penerima di link berikut ini caranya :

- Login kemnaker.go.id untuk mengetahui dana sudah masuk atau belum ke rekening

- Klik 'daftar sekarang' yang ada di pojok kanan atas website

- Lengkapi pendaftaran akun. Pendaftaran akun terdiri dari mengisi biodata dan akun e-mail.

Baca Juga: Daerah Ini Wajib Isi Online BLT UMKM Rp2,4 Juta Setelah Offline, Berikut Panduannya

- Pada biodata, isi nomor induk keluarga (NIK) dan nama bapak atau ibu kandung.

- Pastikan NIK aktif. Selain itu, terdapat pada akun isi alamat e-mail, nomor telepon, dan password.

- Selanjutnya klik 'daftar sekarang' di bagian bawah

- Kode OTP akan dikirim lewat SMS ke nomor telepon genggam yang Anda daftarkan

- Aktifkan akun menggunakan kode yang terkirim di pesan singkat SMS

- Setelah itu buka kembali pada laman kemnaker.go.id dan login

- Lengkapi profil meliputi foto profil, biodata diri, status pernikahan, dan domisili lokasi

- Setelah berhasil, kunjungi profil kamu

- Gulir ke bagian bawah

Setelah selesai menuntaskan tahapan ini, maka ada pemberitahuan seperti ini:

"Selamat Kamu Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah Gelombang 2"

Bantuan akan disalurkan ke:

Bank: Bank BNI

No.Rekening : ************

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tahap 2 Cair, Cek Penerima di Link Ini

Lalu ada pernyataan: "Punya pertanyaan lebih lanjut? Kirim aduan di pusat bantuan kami". Kontak pengaduan jika nama Anda sudah terdaftar tapi belum menerima bantuan gelombang 2. Jika seluruh data cocok berarti terkonfirmasi sebagai penerima.

Selain itu anda bisa cek BLT subsidi gaji termin 2 sudah masuk atau belum ke rekening dengan mengunjungi situs bsu.bpjamsostek.id.***

Editor: Dian Effendi

Sumber: Portal Sulut Kemnaker.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler