Peserta Semua Gelombang Kartu Prakerja Isi Surveimu Sekarang, Jika Tidak Insentif Hangus

8 Desember 2020, 12:45 WIB
Peserta semua gelombang Kartu Prakerja isi surveimu sekarang, jika tidak insentif hangus. /instagram @prakerja.go.id/

RINGTIMES BALI - Peserta semua gelombang Kartu Prakerja diimbau untuk segera mengisi survei evaluasi sebelum tanggal 15 Desember 2020.

Jika tidak segera mengisi survei dana insentif pun tidak akan cair. Pasalnya ditanggal tersebut batas akhir untuk mengisi survei berakhir.

Hal ini sebagaimana disampaikan pelaksana manajemen operasional (PMO) prakerja di akun instagram resmi @prakerja.go.id dilansir Selasa 8 Desember 2020.

Baca Juga: Perhatian Peserta Kartu Prakerja Gelombang 11 Segera Beli Pelatihan jika Tidak Kartumu Dicabut

Berikut isi pengumuman tersebut :

"Batas akhir untuk mengisi Survei Evaluasi bagi semua penerima Kartu Prakerja adalah tanggal 15 Desember 2020.

Setelah melewati batas akhir, semua penerima Kartu Prakerja tidak bisa lagi mengakses Survei Evaluasi.

Dana insentif survei juga tidak dapat dicairkan bila Survei Evaluasi belum diselesaikan hingga melewati 15 Desember 2020.

Jadi, jangan lupa untuk selesaikan pelatihan dan isi Survei Evaluasi, ya, Sobat!" tulisnya.

Baca Juga: Kompetisi Vlog Kartu Prakerja Berakhir, Simak Pemenang Uang Gratis Puluhan Juta di Tanggal Ini

Sekedar info, setelah melewati batas akhir, kamu tidak bisa lagi mengisi survei evaluasi. Dana insentif juga tidak akan dicairkan jika survei evaluasi belum diselesaikan hingga melewati batas akhir.

Survei prakerja bisa diikuti jika sudah memenuhi persyaratan peserta Kartu Prakerja.

Survei prakerja yang digelar secara online ini diketahui hanya membutuhkan waktu sekitar 20-30 menit.

Untuk mengikuti survei, manajemen pelaksana kartu prakerja meminta agar diisi dengan sejujur-jujurnya.

Syarat utama bisa mengikuti survei adalah peserta yang sudah menerima Kartu Pra Kerja dan telah menyelesaikan pelatihan.

Baca Juga: Login eform.bri.co.id/bpum, Cara Mudah Cek Nama Penerima BLT UMKM Tahap2 hanya Gunakan NIK KTP

Survei ini merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020, yang telah diubah oleh Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020, dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 3 Tahun 2020 untuk mengevaluasi efektivitas Program Kartu Pra Kerja.

Peserta akan mendapat Insentif yang besarannya adalah Rp50 ribu persurvei (akan ada 3 survei) setelah menyelesaikannya.

Insentif akan diterima jika peserta Prakerja telah mengisi survei di akun www.prakerja.go.id untuk mengetahui evaluasi efektivitas Program Prakerja.

Baca Juga: Login Simpatika atau SIAGA Anda, Unduh SK dan SPTJM, BLT Guru Honorer Madrasah PAI non PNS Cair

Nantinya, insentif akan diberikan non-tunai dengan cara ditransfer ke rekening bank atau akun e-wallet yang telah di daftarkan.

Insentif akan ditransfer ke rekening bank/akun e-wallet paling lama 14 hari setelah menyelesaikan survei.

Berikut ini cara mengisi Survei Evaluasi Kartu Prakerja:

1. Klik www.prakerja.go.id.

2. Tautan akan muncul pada dashboard akun prakerja dan isi surveinya

2. Batas waktu pengisian survei adalah 30 hari sejak notifikasi masuk ke dashboard akun Kartu Prakerja.***

Editor: Dian Effendi

Tags

Terkini

Terpopuler