Wajib Tahu! Ini Katagori Pemutusan dan Mekanisme Kontrak Masa Kerja Guru PPPK dari BKN

24 November 2020, 17:32 WIB
Wajib Tahu! Ini Katagori Pemberhentian dan Mekanisme Kontrak Masa Kerja Guru PPPK dari BKN /Tangkapan layar YouTube/Kemendikbud RI

RINGTIMES BALI - Humas BKN Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Suharmen mengatakan masa kerja guru Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja (PPPK) berlangsung paling singkat selama 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instasi, pencapaian kinerja dan kesesuaian kompetensi yang disetujui oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi.

Hal ini diungkapkannya menyusul rencana Pemerintah melakukan rekrutmen 1 juta formasi guru PPPK yang diumumkan resmi Senin 23 November 2020 kemarin.

Dan berikut katagori pemberhentian dan mekanisme berakhirnya kontrak masa kerja PPPK meliputi :

Baca Juga: Ini Link Download Logo Hari Guru Nasional (HGN) 2020

- Diberhentikan dengan hormat (berupa jangka waktu kerja berakhir, meninggal dunia, atas permintaan sendiri, perampingan organisasi, tidak menjalankan tugas dan kewajiban karena tidak cakap jasmani/rohani)

- Diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (berupa dihukum penjara karena melakukan tindak pidana paling singkat 2 tahun dan tidak pidana tersebut dilakukan dengan tidak berencana, melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat, dan tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati).

- Diberhentikan dengan tidak hormat (berupa penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945, dihukum penjara atau kurungan karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan,

Baca Juga: Yang harus Kamu Ketahui Soal Seleksi 1 Juta Guru Honorer PPPK 2021, Simak Kemudahan Saat Mendaftar

menjadi anggota pengurus partai politik dan dihukum penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun penjara atau lebih dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan berencana.

Dijelaskan Suharmen, pada rencana rekrutmen 1 juta guru PPPK ini, BKN akan berperan mulai dari proses pelaksanaan seleksi pendaftaran sampai dengan penetapan nomor induk (NI) PPPK.

Adapun untuk seleksi pendaftaran BKN akan menyiapkan portal SSCASN - PPPK yang akan diintegrasikan dengan Data Pendidik dan tenaga Kependidikan (Dapodik) dan Data kependudukan (Dukcapil).***

 

 

 

Editor: Dian Effendi

Sumber: bkn.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler