Hingga saat ini masyarakat Indonesia masih dikatakan jarang dalam kesadaran penggunaan kursi mobil pada bayi.
Pasalnya, menurut hasil penelitian karya Mira Purnama Sari, konsep keselamatan berkendara di negara Indonesia tentang penggunaan sabuk keamanan hanya diatur dalam pasal 106 ayat (6) junto (7) undang undang no 22 tahun 2009.
Dalam pasal 106 ayat (6) junto (7) undang undang no 22 tahun 2009 hanya mengatur kewajiban pengendara dan penumpang yang duduk di samping untuk menggunakan sabuk pengaman.
Selain itu, pasal tersebut masih tidak memiliki aturan tentang penumpang yang duduk di belakang maupun pengaturan keselamatan bahwa bayi dan anak saat berkendara roda empat untuk wajib menggunakan sabuk keselamatan.
Baca Juga: 10 Skills Ajarkan Anak Jadi Mandiri, Ajarkan Memasak, Berenang hingga Bercocok Tanam
Sedangkan yang sudah dijelaskan oleh Centers of Disease Control and Prevention,bahwa air bag yang berada pada kursi penumpang justru memberikan bahaya pada bayi dan balita.
Jadi, untuk dan Ayah dan Ibu, meskipun regulasi resmi di Indonesia masih belum terlalu spesifik, ada baiknya dimulai dari kita sendiri untuk menggunakan sabuk pengaman dan memberikan kursi tambahan bayi demi kesalamatan bersama.***