"Janda atau duda yang cerai masing-masing berhak 1/2 dari harta bersama sepanjang tidak ada ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan," katanya.
Jadi kesimpulannya, meski istri tidak bekerja maka harus dibagi dua. Semoga bermanfaat.***
"Janda atau duda yang cerai masing-masing berhak 1/2 dari harta bersama sepanjang tidak ada ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan," katanya.
Jadi kesimpulannya, meski istri tidak bekerja maka harus dibagi dua. Semoga bermanfaat.***
Editor: Muhammad Khusaini