Hukum Pembagian Harta Gono Gini Jika Cerai dan Suami yang Bekerja

- 5 Juli 2021, 15:32 WIB
Ilustrasi.  Hukum harta gono gini pasangan suami istri
Ilustrasi. Hukum harta gono gini pasangan suami istri /Facebook/

RINGTIMES BALI - Perkawinan merupakan sebuah hubungan yang mengikat antara pria dan wanita sebagai suami dan istri yang bersatu dan ingin membentuk mahligai rumah tangga yang dilandasi atas dasar cinta kasih.

Namun faktanya di lapangan tidak semudah yang diucapkan, banyak pasangan suami istri yang kemudian bercerai hal ini kebanyakan disebabkan adanya ketidakcocokan dalam berumah tangga.

Setelah bercerai, mungkin ada yang bingung bagaimana membagi harta sesudah hidup berumah tangga apalagi kalau selama perkawinan yang bekerja hanya suami.

Baca Juga: 15 Tanda Kematian 6 Bulan sampai 40 Hari yang Diisyaratkan Allah SWT

Lantas bagaimana hukumnya jika terjadi perceraian pembagian harta gono gininya atau harta bersamanya? Simak penjelasannya di artikel ini.

Dilansir dari kanal YouTube Pengacara Toni, Senin 5 Juli 2021 dijelaskan, dalam hukum apabila suami dan istri telah bercerai sementara hanya suami yang bekerja dan istri tidak bekerja hukumnya adalah adalah harta yang dihasilkan serta perkawinan tersebut menjadi harta milik bersama.

Hal ini katanya termuat dalam Pasal No.35 ayat 1 UU No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan disebutkan harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.

Baca Juga: Suami Alami Puber Kedua ketika Usia 40 Tahun, Istri Wajib Tahu Simak Cirinya

Artinya mau yang bekerja istri apabila harta itu diperoleh setelah perkawinan itu namanya harta bersama, dan sebaliknya apabila suami yang tidak bekerja itu juga menjadi harta bersama sepanjang tidak ditentukan dalam perjanjian perkawinan.

Kecuali saat perkawinan dibuat perjanjian namanya perjanjian perkawinan, misalkan dalam perjanjian itu disepakati hasil kerja istri merupakan harta istri hasil kerja suami merupakan harta suami.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x