Hukum Pembagian Harta Gono Gini Jika Cerai dan Suami yang Bekerja

- 5 Juli 2021, 15:32 WIB
Ilustrasi.  Hukum harta gono gini pasangan suami istri
Ilustrasi. Hukum harta gono gini pasangan suami istri /Facebook/

Dan apabila ada perjanjian seperti itu katanya Pasal 35 ayat 1 UU perkawinan tadi, artinya kalau ada perjanjian perkawinan untuk pemisahan harta dari penghasilan masing-masing maka penghasilan masing-masing menjadi penguasaan masing-masing.

Baca Juga: Kisah Istri Petani Selingkuh Jual Diri Demi Hidup Mewah, Azab Pedih Menimpanya

Namun apabila tidak ada perjanjian perkawinan maka berlaku Pasal 35 ayat 1 UU No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan harta yang diperoleh setelah perkawinan itu menjadi harta bersama.

Lantas bagaimana pembagiannya? Ya dibagi dua harta bersamanya. Suami dapat setengah istri dapat setengah.

Misal harta bersamanya rumah, rumah itu kemudian dijual dan laku 1 miliar maka dibagi dua suami 500 juta dan istri juga 500 jutaan.

Baca Juga: Istri Menolak Berhubungan Intim, Baca Doa yang Dijamin Ampuh Minta Duluan

Kemudian muncul pertanyaan dasarnya apa harus dibagi dua? Dasarnya adalah kalau dalam pasal 37 UU perkawinan itu berbunyi bila perkawinan putus karena perceraian harta bersama itu diatur menurut hukumnya masing-masing.

Artinya adalah harta bersama ini diatur dengan hukum menurut agama atau keyakinannya masing-masing.

Misalnya, jika beragama Islam berlaku Pasal 97 kompilasi hukum Islam yang berbunyi sebagai berikut:

Baca Juga: Memuaskan Nafsu Birahi Suami, Dr Aisyah Dahlan: Setelah Tiga Hari Istri Wajib Layani

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x