Pemerintah Buat Undang-undang Media Sosial Dukung Content Creator

26 November 2021, 15:35 WIB
Ilustrasi pemerintah buat undang-undang media sosial untuk para content creator. /Pixabay.com/fancycrave1

RINGTIMES BALI – Pihak Berwenang di Indonesia kini telang membuat rancangan Undang-Undang media sosial agar bisa mendapatkan pendapatan yang lebih adil.

Undang-undang ini akan sangat baik bagi para content creator di Indonesia yang membutuhkan bantuan teknologi raksasa seperti Google dan Facebook.

Undang-undang media ini diharapkan akan mampu mendorong Google dan Facebook untuk memberikan pendapatan yang lebih adil.

 Baca Juga: Cara Bijak Menggunakan Media Sosial, Warganet Harus Paham agar Aman

Rancangan undang-undang media ini mengikuti Undang-undang media yang pertama kali diberlakukan oleh pemerintah Australia.

Pemerintah Australia memberlakukan peraturan tersebut sehingga Google dan Facebook tidak bisa memberitakan Australia sebelum ada persetujuan dari pihak Australia.

Dikutip dari Reuters pada jumat 26 November 2021, Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) yang terlibat dalam penyusunan RUU tersebut mengatakan di ekosistem content creator saat ini, clickbait lebih menguntungkan.

 Baca Juga: 4 Hal yang Tidak Diumbar Orang Cerdas di Media Sosial, Simak Penjelasannya

“Di bawah ekosistem saat ini, clickbait lebih menguntungkan, sulit untuk menjaga integritas jurnalisme di ekosistem ini,” Kata Weenseslaus Manggut.

Undang-Undang yang terinspirasi oleh Undang-Undang yang dibuat Australia ini memiliki 2 sisi baik dan juga sisi buruk. Jika dilihat, RUU tersebut menguntungkan bagi pemain di industri yang lebih besar dengan koneksi politik.

Undang-undang yang ditetapkan di Australia tersebut sudah berlaku sejak Maret lalu.

Baca Juga: Polri Gandeng Kominfo Usut Kasus Pinjol Ilegal KSP IMB

Di dalam undang-undang tersebut, Facebook dan Google Alphabet diharuskan untuk benegosiasi dengan outlet Australia untuk konten yang mengarahkan Traffic dan iklan ke situs web mereka.

Namun ini akan berdampak buruk bagi penerbit kecil atau content creator yang baru membangun websitenya untuk keperluan entertainment atau news sharing.

Menurut data, sekitar setengah dari pendapatan iklan digital Indonesia masuk ke Facebook dan Google. Pihak Google dan Facebook masih belum memberikan pendapat terkait dengan RUU yang sudah diajukan tersebut.

Baca Juga: Kominfo Buka Kelas Podcast Batch 3 dan Masterclass Editing Audio Siberkreasi 2021

Jika melihat dari Undang-Undang yang sudah berlaku di Australia, Undang-Undang ini akan membatasi Google dan Facebook untuk memberitakan apa yang sedang terjadi di Negara tersebut.

Hal ini dikarenakan adanya pembatasan dan jika ingin memberitahukan sesuatu yang terjadi di Australia harus dengan izin dari pemerintah Australia.

Ini bisa menjadi pedang bermata dua, jika pihak Google ataupun Facebook tidak mau memberikan persetujuan, bisa saja konten dari Indonesia di blokir.

Baca Juga: 6 Cara Aman Saat Menggunakan Wifi Gratis Menurut Kominfo

Pihak teknologi besar seperti Google ataupun Facebook bisa saja memberikan sanction kepada Indonesia.

Mengingat penduduk Indonesia menjadi salah satu pengguna internet tertinggi di dunia, bukan tidak mungkin pihak google dan Facebook akan mau bernegosiasi dan menemukan kebijakan yang akan memberikan keuntungan pada masing-masing pihak.***

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Reuters

Tags

Terkini

Terpopuler