Mengenang Peristiwa 30 Agustus 2007, Soeharto VS Time Inca

- 30 Agustus 2020, 07:07 WIB
Presiden RI ke-2, Soeharto.
Presiden RI ke-2, Soeharto. /Dok. Warta Ekonomi/

RINGTIMES BALI - Pada 30 Agustus lalu banyak terjadi peristiwa bersejarah dari referendum Timor Timur hingga gugatanterhadap majalah time asia oleh mantan presiden kita.

Mantan Presiden RI, Soeharto menang atas gugatan terhadap majalah Time Asia.Putusan itu diketok Mahkamah Agung (MA) pada 30 Agustus 2007 lalu atas perkara kasasi bernomor 3215K/Pdt/2001.

Baca Juga: Peristiwa Hari ini 27 Agustus Tergelincirnya Pesawat Sriwijaya Air Hingga Serangan di Batavia

Karena itu dia mendapatkan uang sebanyak 1 triliun.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai German Hoediarto dengan anggota M Taufik dan Bahaudin Qaudry.Nurhadi menjelaskan, Soeharto menggugat 7 pihak dari Time Asia yakni Time Inc, editor Time Donald Marison, John Colmay, Davit Liephold, Lisa Rose Weaver, Zamira Lubis, dan Jason Tejasukmana.

Baca Juga: Peristiwa Hari Ini: Ditemukannya Satelit Enceladus

Selain membayar kerugian imateril, para tergugat juga harus mengajukan permintaan maaf secara terbuka di 5 media cetak nasional, majalah Time di seluruh dunia, dan 5 majalah terbesar di Indonesia dalam 3 kali penerbitan secara berturut-turut.

Dalam pertimbangannya, majelis kasasi menilai, pemberitaan di majalah Time edisi 24 Mei 1999 volume 153 No 20 pada halaman 16 hingga 19 dibuat oleh tergugat dan tersiar luas.

Baca Juga: Peristiwa Hari Ini, Hilangnya Kota Pompeii dalam Sekejap

Halaman:

Editor: Triwidiyanti Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x