RINGTIMES BALI – Menteri Senior Keamanan dan Pertahanan, Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob telah mengumumkan aktivitas perjalanan jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H antar Kabupaten dan Kota dilarang mulai Senin 10 Mei hingga 6 Juni 2021.
Aktivitas perjalanan tersebut telah diberikan penyekatan pengamakanan yang juga mendapatkan persetujuan dari Kepolisian Kerajaan Malaysia (PDRM).
Akan tetapi Datuk Seri Ismail juga menjelaskan terdapat beberapa orang yang diperbolehkan melakukan perjalanan dengan catatan dengan tujuan kerja.
Baca Juga: Temuan Granat yang Hebohkan Malaysia Ternyata Power Bank Buatan China
Dilansir Ringtimesbali.com dari laman Word Of Buzz, peraturan ini disepakati oleh Kementerian Perdagangan dan Industri Internasional (MITI) Malaysia.
Peraturan yang dibuatkan yakni pihak terkai yang sedang melakukan perjalanan juga harus memperlihatkan surat MITI yang mendapatkan persetujuan dan stempel dari PDRM.
Akan tetapi Datuk Seri Ismail menghimbau kepada pihak instansi pekerja untuk memerintahkan bawahannya melakukan perjalanan antar Kabupaten dan Kota saja bukan untuk keluar wilayah.
Baca Juga: Viral Terekam Tubuh Pria Diselubungi Cahaya Saat Sholat Tarik Perhatian Netizen Malaysia
Untuk tempat kerja di dalam area MCO, hanya 30 persen dari kapasitas staf yang diperbolehkan. Semua sektor ekonomi diperbolehkan beroperasi, kecuali yang terdaftar di bawah daftar negatif oleh Dewan Keamanan Nasional.