Baca Juga: Dipenuhi Anak Muda, Wilayah Ikebukuro di Tokyo Jepang Justru Dibenci Masyarakatnya
Menurut Harian Metro, para korban masing-masing telah bekerja dengan tersangka sebagai pengawal selama tiga dan tujuh tahun terakhir.
Kasus ini sedang diselidiki berdasarkan Pasal 324 KUHP, 506 KUHP dan 298 KUHP dan semua tersangka akan ditahan di Pengadilan Klang hari ini.
ACP Shamsul Anuar juga mengklarifikasi bahwa kasus tersebut tidak melibatkan isu rasial. Ia juga berpesan kepada komunitas atau individu mana pun, untuk tidak menyalahgunakan media sosial dengan membagikan provokasi.
Kejadian ini sebelumnya dikhawatirkan dapat menyulut isu rasial, sehingga memengaruhi kerukunan.
Menurut pihak berwenang tindakan tegas akan diambil terhadap setiap individu yang bertindak di luar hukum.***