Keesokan harinya, kedua mempelai dipanggil ke kantor polisi untuk membahas masalah pernikahan tersebut.
Baca Juga: 10 Tanda Pasangan Ingin Bercerai, Suami dan Istri Wajib Tahu
Di hadapan polisi akhirnya terungkap bahwa pihak keluarga pengantin pria tidak pernah memberikan informasi sebelumnya tentang kondisi Ahmad yang lumpuh kepada pihak keluarga mempelai wanita.
Polisi akhirnya memutuskan bahwa mempelai wanita diperbolehkan meninggalkan pengantin pria dan membatalkan pernikahan mereka.***