Demi Mendapat Cuti Berbayar 32 Hari, Pria asal Taiwan Rela Menikah dan Bercerai 4 Kali

18 April 2021, 08:38 WIB
Ilustrasi pria asal Taiwan rela menkah dan bercerai 4 kali hanya untuk mendapat cuti selama 32 hari. /Pixabay/Olessya

RINGTIMES BALI – Seorang Pria rela menikah 4 kali dan bercerai 3 kali hanya untuk mendapat cuti berbayar selama 32 hari.

Seorang pria asal Taipei, Taiwan ingin mengambil cuti berbayar dalam kurun waktu 37 hari lewat sebuah aplikasi. Ia menikahi istrinya selama 4 kali.

Bekerja di sebuah perusahaan bank di Taipe, seorang pria yang tidak diketahui namanya itu mendapatkan izin dari atasan untuk mengambil cuti selama 8 hari.

Baca Juga: Alat Kelamin Pria asal Malaysia Cedera Usai Dimasukkan Botol oleh Rentenir

Baca Juga: Israel Serang Palestina di Bulan Ramadhan, Ancam Serang Masjid Al Aqsa dan Sita Makanan Buka Puasa

Hal tersebut terjadi pada 6 April 2020 kemarin. Libur cuti tersebut digunakannya untuk melangsungkan pernikahan pertama nya.

Namun, ketika waktu cutinya telah berakhir, ia pun segera mengakhiri hubungan pernikahannya dengan sang istri.

Kemudian, keesokan harinya, sang pria kembali menikahi istrinya dengan alasan agar mendapatkan cuti berbayar.

Baca Juga: Unik, Jepang Memiliki Toilet Pengukur Kelelahan

Baca Juga: Pasangan asal India 18 Kali Pindah Rumah Gara-gara Istri Takut Kecoak

Hal tersebut diulanginya selama empat kali dan berhasil mendapatkan total cuti berbayar sebanyak 32 hari.

Namun, atasannya pun mengetahui ada yang tidak beres dengan pria tersebut, dan menolak permintaan cuti berbayar untuk kelima kalinya.

Bukannya merasa bersalah, namun karyawan tersebut justru melaporkan sang atasan kepada pihak berwenang di Taipei.

Dilansir Ringtimesbali.com dari Newsweek via World of Buzz of Wolrd menjelaskan bila menurut Pasal 2 Aturan Cuti Tenaga Kerja di Taiwan, 'seorang karyawan berhak atas cuti berbayar selama delapan hari untuk pernikahan mereka sendiri.

Baca Juga: Dubai Pecahkan Rekor Miliki Kolam Renang Pencakar Langit Setinggi 964 Kaki

Oleh karena itu, permohonan cuti berbayar selama 32 hari sementara tidak konvensional, sah.

Namun, Biro Tenaga Kerja Kota Taipei memihak kepada karyawan pria tersebut pada Oktober 2020 setelah menerima pengaduan.

Bank mengajukan banding, mengklaim bahwa 'penyalahgunaan cuti pernikahan yang bermaksud jahat bukanlah penyebab yang sah berdasarkan Peraturan Cuti Buruh. Tetapi pada 10 April 2021, banding tersebut juga ditolak.

Pihak berwenang menjelaskan memang benar karyawan tersebut melakukan sesuatu yang mencurigakan, namun hal tersebut masih tidak ilegal.

Lebih lanjutnya, pihaknya menerangkan, pria cerdik itu berhasil menemukan celah kosong dalam undang-undang ketenagakerjaan Taiwan.

Malahan, bank tempat pria tersebut bekerja didenda sebesar 2900 RM atau sekitar Rp10 juta karena melanggar Aturan Cuti Tenaga Kerja karena tidak menyetujui cuti karyawan mereka.***

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: World of Buzz

Tags

Terkini

Terpopuler