Lee Min Ho Dilaporkan Atas Kasus Dugaan Penggelapan Pajak, Agensi Beri Klarifikasi

- 2 Maret 2023, 20:32 WIB
Lee Min Ho dilaporkan atas kasus dugaan penggelapan pajak, agensi memberikan klarifikasi.
Lee Min Ho dilaporkan atas kasus dugaan penggelapan pajak, agensi memberikan klarifikasi. /Soompi

RINGTIMES BALI - Aktor Lee Min Ho dilaporkan atas kasus dugaan penggelapan pajak. Agensi Lee Min Ho, MYM Entertainment berikan klarifikasi atas kasus tersebut.

Aju News melaporkan bahwa Layanan Pajak Nasional Seoul melakukan audit pajak (khusus) yang tidak teratur terhadap Lee Min Ho dan agensinya, MYM Entertainment, pada bulan September 2020.

Dikabarkan bahwa Lee Min Ho harus membayar denda ratusan juta won.

Menanggapi laporan tersebut, MYM Entertainment memberikan klarifikasi yang menyangkal tuduhan miring tersebut.

Baca Juga: Kim Tae Hee Dilaporkan atas Kasus Penggelapan Pajak, Agensi Beri Pernyataan

"Agensi dan Lee Min Ho telah membayar pajak dengan patuh, dan tidak pernah ada satu insiden pun yang memalukan," tulis agensi, dikutip dari Naver, Kamis, 2 Maret 2023.

Berikut klarifikasi lengkap MYM Entertainment.

"Halo. Ini adalah MYM Entertainment.

Kami ingin membuat pengumuman ini untuk mengoreksi hal-hal yang berkaitan dengan agensi kami dan artis agensi kami.

Halaman:

Editor: Jero Kadek Wahyu Baratha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x