RINGTIMES BALI - Rabu, 1 Maret 2023, aktris Kim Tae Hee dilaporkan atas kasus penggelapan pajak.
Media melaporkan bahwa Layanan Pajak Nasional melakukan audit pajak (khusus) yang tidak teratur terhadap Kim Tae Hee dan mantan agensinya, Lua Entertainment di tahun 2021.
Setelah itu, disimpulkan bahwa ia diminta untuk membayar sejumlah besar pajak, sekitar 100 juta KRW.
Baca Juga: Baek A Yeon Dikonfirmasi Sedang Berkencan, Agensi Beri Klarifikasi
Agensi Kim Tae Hee, Story J Company menyangkal laporan tersebut. Mereka mengatakan bahwa Kim Tae Hee setia membayar pajak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Tetapi memang terdapat keterlambatan biaya model iklan yang harus dibayar. Situasi tersebut terjadi saat Kim Tae Hee masih di agensi lamanya, Lua Entertainment.
"Halo, ini agensi Kim Tae Hee, Story J Company dikutip dari laman Soompi.
Baca Juga: Motif Pelaku Pembunuhan Abby Choi, Sebelum Kejadian Korban Lakukan Ini
Kami ingin mengklarifikasi mengenai masalah terkait pajak Kim Tae Hee.