RINGTIMES BALI- Eks Presiden Pedro Castillo dijatuhkan hukuman penjara selama 18 bulan oleh Mahkamah Agung Peru usai dimakzulkan dan ditahan pada kamis 15 Desember 2022 lalu.
Hakim Mahkamah Agung Peru memerintahkan penahanan diperpanjang hingga Juni 2024.
Keputusan ini muncul usai Hakim Mahkamah Agung mengabulkan permintaan jaksa penuntut umum untuk menahan eks presiden Pedro Castillo.
Baca Juga: Malaysia Ditimpa Longsor, PM Anwar Ibrahim Meninjau untuk Pertama Kalinya
Pedro Castillo dianggap berpotensi melarikan diri usai mencoba mencari suaka di kedutaan Meksio di Lima.
Sebelumnya, Pengadilan Peru menolak permohonan pembebasan Castillo.
Penolakan tersebut ditegaskan oleh Cesar Martin selaku Hakim Mahkamah Agung Peru.
“Membatalkan permohonan kasasi yang diajukan kuasa hukum terdakwa,” ungkap Hakim Cesar Martin dikutip dari laman Aljazeera pada 17 Desember 2022.