Hakim Vonis Nia Ramadhani, Ardi Bakri, dan Sopirnya Hukuman 1 Tahun Penjara

- 11 Januari 2022, 15:50 WIB
Hakim Vonis Nia Ramadhani, Ardi Bakri, dan Sopirnya Hukuman 1 Tahun Penjara
Hakim Vonis Nia Ramadhani, Ardi Bakri, dan Sopirnya Hukuman 1 Tahun Penjara /ANTARA FOTO/Agus./

RINGTIMES BALI – Aktris Nia Ramadhani dan Ardi Bakri resmi divonis 1 tahun penjara bersama dengan Ardi Bakri dan sopirnya, Zen Vivanto pada sidang 11 Januari 2022 terhadap penyalahgunaan narkoba.

Berdasarkan informasi yang telah beredar, Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie menangkap keduanya terkait penyalahgunaan narkoba.

Kasus tersebut bermula ketika Nia Ramadhani dan Ardi Bakri ditangkap di daerah Pondok Indah, Jakarta Selatan pada tanggal 7 Juli lalu saat penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga: Highlight Lyon vs PSG Liga Prancis, Tanpa Messi harus Rela ditahan Imbang 1-1

Nia Ramadhani dikenal sebagai salah satu publik figur yang sudah lama berkecimpung di dunia entertainment dan mulai berkurang tampil di layar kaca setelah dirinya resmi menikah dengan Ardi.

Dalam kasus mereka berdua, dikenakan pelanggaran pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dalam sidang tuntutan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut agar majelis hakim menghukum ketiga terdakwa dengan melakukan proses rehabilitasi selama 12 bulan. Hasil pemeriksaan terdakwa Nia saat itu disebut sudah pulih.

Baca Juga: Laporan Hasil Percobaan Membuat Yoghurt, Pembahasan Soal IPA Kelas 9 SMP MTs Halaman 60 61

Nia Ramadhani dikatakan bahwa memerintahkan sopirnya, Zen Vivanto, untuk membeli satu paket sabu lengkap dengan alat hisap dan menyerahkan uang dengan nominal Rp.1,7 juta.

Dalam sidang hari ini, Hakim Ketua menyatakan bahwa tiga terdakwa tersebut telah terbukti dan bersalah atas kasus tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan pertama bagi diri sendiri, yang dilakukan secara bersama-sama.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1, Zen Vivanto, terdakwa 2 Ramadhania Ardiansyah Bakrie, terdakwa 3 Anindra Ardiansyah Bakrie oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun,” ucap Hakim Ketua Muhammad Damis yang dikutip dari kanal YouTube Miftah’s TV.

Baca Juga: Download Lagu Make You Mine by PUBLIC MP3 MP4 Kualitas Terbaik Tinggal Klik, Musik Hits Viral di Tiktok

Dalam sidang permusyawaratan majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Pusat pada hari Selasa, 11 Januari 2022 tersebut, hakim telah menetapkan barang bukti berupa satu buah plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,5653 gram.

Satu buah bong atau alat penghisap narkotika jenis sabu dirampas untuk dimusnahkan. Kemudian, barang bukti berupa total 2 unit ponsel juga disita oleh pengadilan.

Pengadilan juga membebankan biaya perkara kepada terdakwa masing-masing sejumlah 5.000 rupiah.***

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah