RINGTIMES BALI – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kini menetapkan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sebagai tersangka kasus narkoba.
Penangkapan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie langsung dikediamannya yang berlokasi di Kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan pada 7 Juli 2021 kemarin.
Penangkapan ini berawal saat sosok ZN, supir pribadi Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie kedapatan telah membawa narkoba jenis sabu-sabu.
Baca Juga: Netizen Sebut Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Pakai Baju Tahanan Ala Sultan
Dilansir dari kanal youtube Harian Suara, Kombes Yusri Yunus menjelaskan detik-detik penggrebekan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
Menurut pengkuan dari Kombes Yusri Yunus, Nia Ramadhani akhir-akhir ini sering menggunakan narkoba.
Kemudian kasus ini didalami oleh Satres Narkoba dan berhasil memborgol ZN yakni sopir Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
Baca Juga: Nia Ramadhani Pakai Baju Tahanan, Terkuak Sosok Bongkar Ardi Bakrie Konsumsi Sabu
Penangkapan ZN tersebut terus dilakukan penggeledahan di kediaman rumah Nia Ramadhani yang ternyata Kepolisian menenukan barang bukti alat hisap.