Dalam sidang hari ini, Hakim Ketua menyatakan bahwa tiga terdakwa tersebut telah terbukti dan bersalah atas kasus tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan pertama bagi diri sendiri, yang dilakukan secara bersama-sama.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1, Zen Vivanto, terdakwa 2 Ramadhania Ardiansyah Bakrie, terdakwa 3 Anindra Ardiansyah Bakrie oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun,” ucap Hakim Ketua Muhammad Damis yang dikutip dari kanal YouTube Miftah’s TV.
Dalam sidang permusyawaratan majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Pusat pada hari Selasa, 11 Januari 2022 tersebut, hakim telah menetapkan barang bukti berupa satu buah plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,5653 gram.
Satu buah bong atau alat penghisap narkotika jenis sabu dirampas untuk dimusnahkan. Kemudian, barang bukti berupa total 2 unit ponsel juga disita oleh pengadilan.
Pengadilan juga membebankan biaya perkara kepada terdakwa masing-masing sejumlah 5.000 rupiah.***