Kronologi Kasus Mafia Tanah di Bali yang Dialami Ivanka Suwandi Pemeran Ikatan Cinta

- 11 Januari 2022, 14:23 WIB
Ivanka Suwandi menjadi korban mafia tanah
Ivanka Suwandi menjadi korban mafia tanah /Instagram/@ivanka.suwandi

Namun, pada tahun 2018 pemeran Mama Karina ini melihat bahwa rumah yang beralamatkan sama dengan rumah yang dibelinya telah ditempati oleh orang lain.

Ternyata, berdasarkan kwitansi tertanggal 5 Januari 2000, saksi atau ketua tim pelaksana operasional PT. Bali Lysta Karya Utama telah menjual rumah tersebut kepada orang lain dengan inisial ISD seharga Rp45 juta.

Baca Juga: V BTS Ungkap Alasan Memilih Boston Bag pada Koleksi Merchnya

3 bulan berselang, pada bulan April 2000 pihak PT tersebut memberikan kavling rumah tersebut kepada ISD.

Hingga pada tanggal 15 Agustus 2009 adanya akta jual beli dengan nomor 57/2009 antara ISD dengan HR di notaris Ni Wayan Starningsih dan disaksikan 2 orang staff notaris Ni Ketut Samiasih dan Ni Made Kasmini.

Lalu pada tanggal 21 November 2013 terbitlah SHGB nomor 4322 atas nama ISD tersebut, dengan luas 137 m2.

Setahun kemudian pada tanggal 4 Februari 2014 terjadi peralihan hak dari ISD kepada WR seharga Rp150 juta. Hingga beralih lagi kepada NS seharha Rp400 juta pada tanggal 10 Agustus 2016.

Itulah kronologi singkat penipuan pembelian tanah Ivanka Suwandi pemeran Ikatan Cinta yang korban mafia tanah.***

Halaman:

Editor: Suci Annisa Caroline


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah