Kronologi Kasus Mafia Tanah di Bali yang Dialami Ivanka Suwandi Pemeran Ikatan Cinta

- 11 Januari 2022, 14:23 WIB
Ivanka Suwandi menjadi korban mafia tanah
Ivanka Suwandi menjadi korban mafia tanah /Instagram/@ivanka.suwandi

RINGTIMES BALI - Berikut kronologi penipuan pembelian rumah Ivanka Suwandi pemeran Mama Karina dalam sinetron Ikatan Cinta, korban mafia tanah.

Akhir-akhir ini, mafia tanah mulai beraksi dan memakan beberapa korban, salah satunya adalah pesinetron cantik Ivanka Suwandi pemeran Ikatan Cinta.

Ivanka Suwandi membeli tanah dan bangunan di daerah Badung Bali, tepatnya di Perumahan Pondok Kampial Permai Nusa Dua Kuta Selatan Badung.

Baca Juga: Profil Lengkap Ivanka Suwandi, Pemeran Mama Karina di Ikatan Cinta yang Jadi Korban Mafia Tanah di Bali

Kronologinya sebagai berikut, sebagaimana laporan dari kepolisian daerah Bali. 

Di awal bulan Februari 1996, Korban atau Ivanka Suwandi ini melihat stand pameran PT Bali Lysta Karya Utama, lalu berniat membeli rumah.

Lalu direktur PT Bali Lysta Karya Utama menawarkan sebuah rumah di blok A nomor 229-230 seharga Rp38,6 juta, dan pemain sinetron cantik ini membayarnya dengan cara dicicil dan sudah lunas.

2 tahun kemudian tepat pada bulan Februari 1998 pesinetron ini diberikan kunci rumah oleh direktur PT Bali Lysta Karya Utama yang berinisial SH, namun dihimbau untuk koordinasi dengan notaris Tutik Dana Kusuma, SH untuk mengurus pemisahan SHGB.

Baca Juga: Pembahasan Bahasa Indonesia Kelas 12 Halaman 120 dan 124, Menganalisis Isi Novel Ronggeng Dukuh Paruk

Setelah menerima kunci, keluarga pemeran Mama Karina ini mendiami rumah tersebut kurang lebih selama 6 bulan, dan setelahnya kosong. Otomatis rumah tersebut sudah menjadi miliknya.

Namun, pada tahun 2018 pemeran Mama Karina ini melihat bahwa rumah yang beralamatkan sama dengan rumah yang dibelinya telah ditempati oleh orang lain.

Ternyata, berdasarkan kwitansi tertanggal 5 Januari 2000, saksi atau ketua tim pelaksana operasional PT. Bali Lysta Karya Utama telah menjual rumah tersebut kepada orang lain dengan inisial ISD seharga Rp45 juta.

Baca Juga: V BTS Ungkap Alasan Memilih Boston Bag pada Koleksi Merchnya

3 bulan berselang, pada bulan April 2000 pihak PT tersebut memberikan kavling rumah tersebut kepada ISD.

Hingga pada tanggal 15 Agustus 2009 adanya akta jual beli dengan nomor 57/2009 antara ISD dengan HR di notaris Ni Wayan Starningsih dan disaksikan 2 orang staff notaris Ni Ketut Samiasih dan Ni Made Kasmini.

Lalu pada tanggal 21 November 2013 terbitlah SHGB nomor 4322 atas nama ISD tersebut, dengan luas 137 m2.

Setahun kemudian pada tanggal 4 Februari 2014 terjadi peralihan hak dari ISD kepada WR seharga Rp150 juta. Hingga beralih lagi kepada NS seharha Rp400 juta pada tanggal 10 Agustus 2016.

Itulah kronologi singkat penipuan pembelian tanah Ivanka Suwandi pemeran Ikatan Cinta yang korban mafia tanah.***

Editor: Suci Annisa Caroline


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah