RINGTIMES BALI - Berikut kronologi penipuan pembelian rumah Ivanka Suwandi pemeran Mama Karina dalam sinetron Ikatan Cinta, korban mafia tanah.
Akhir-akhir ini, mafia tanah mulai beraksi dan memakan beberapa korban, salah satunya adalah pesinetron cantik Ivanka Suwandi pemeran Ikatan Cinta.
Ivanka Suwandi membeli tanah dan bangunan di daerah Badung Bali, tepatnya di Perumahan Pondok Kampial Permai Nusa Dua Kuta Selatan Badung.
Kronologinya sebagai berikut, sebagaimana laporan dari kepolisian daerah Bali.
Di awal bulan Februari 1996, Korban atau Ivanka Suwandi ini melihat stand pameran PT Bali Lysta Karya Utama, lalu berniat membeli rumah.
Lalu direktur PT Bali Lysta Karya Utama menawarkan sebuah rumah di blok A nomor 229-230 seharga Rp38,6 juta, dan pemain sinetron cantik ini membayarnya dengan cara dicicil dan sudah lunas.
2 tahun kemudian tepat pada bulan Februari 1998 pesinetron ini diberikan kunci rumah oleh direktur PT Bali Lysta Karya Utama yang berinisial SH, namun dihimbau untuk koordinasi dengan notaris Tutik Dana Kusuma, SH untuk mengurus pemisahan SHGB.
Setelah menerima kunci, keluarga pemeran Mama Karina ini mendiami rumah tersebut kurang lebih selama 6 bulan, dan setelahnya kosong. Otomatis rumah tersebut sudah menjadi miliknya.