RINGTIMES BALI – Seorang artis senior Ivanka Suwandi pemeran Ikatan Cinta melaporkan kasus penipuan yang telah menimpanya ke Polda Bali.
Penipuan properti menimpa Ivanka Suwandi capai kerugian hingga Rp38.600.000 juta, yang sebelumnya dibayar secara dicicil namun kini sudah lunas.
Saat ini Polda Bali tengah menyelidiki kasus penipuan properti yang menimpa pemeran Mama Karina dalam series Ikatan Cinta dan mendalami siapa saja yang terkait dalam kejadian ini.
Baca Juga: Persib Bandung Siap Hajar Bali United, Ezra Walian Berambisi Bobol Gawang Serdadu Tridatu
Awalnya pada Februari tahun 1996 Ivanka Suwandi membeli sebuah bangunan di wilayah Kampial Nusa Dua dengan luas 137 m2 dengan harga Rp38.600.000 dengan cara dicicil dan telah dibayar lunas.
Kemudian pada bulan Februari 1998 keluarga Ivanka Suwandi diberikan kunci rumah oleh PT. Bali Lysta Karya Utama dan menempati bangunan yang telah dibelinya selama enam bulan berjalan.
Kemudian pada 2018 artis senior ini mendapati rumahnya ada yang menghuni, setelahya dia mencari kebenaran mengenai hal tersebut yang ditempati orang lain tanpa sepengetahuannya.
Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 6 Kelas 1 SD MI Halaman 18, 19 Subtema 1, Membaca dan Menyusun Kalimat
Pada Februari 2019 Ivanka Suwandi melapor ke Polda Bali untuk menindaklanjuti kebenaran mengenai rumah yang dibelinya pada tahun 1996 itu.
Dilanjutkan oleh Kasubit II Dit Reskrimum Polda Bali AKBP I Made Witaya, S.H bahwa perkembangan kasus ini sedang ditangani dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan dengan saksi dan dokumen.