Polisi juga mengungkapkan bahwa keduanya dipersangkakan terkait dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 112 ayat 1 huruf A Juncto Pasal 131 ayat 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
BH dan VU terancam dengan hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
Baca Juga: Persebaya Cecar Stadion Liga 1, Gubernur Bali Wayan Koster Janji Akan Lakukan Pembenahan
Saat ini keduanya masih dalam proses pemeriksaan dan pengembangan. Polisi juga masih mendalami pemeriksaan dan rekam jejak digital.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan juga mengungkapkan bahwa perbuatan penyanyi dangdut VU alias Velline Chu merupakan perbuatan yang tidak baik yang dilakukan oleh publik figur.***