Petisi Pemberhentian Drama Korea Snowdrop Resmi Ditolak Pengadilan Distrik Barat Seoul

- 29 Desember 2021, 20:30 WIB
Petisi pemberhentian drama Korea Snowdrop resmi ditolak Pengadilan Distrik Barat Seoul.
Petisi pemberhentian drama Korea Snowdrop resmi ditolak Pengadilan Distrik Barat Seoul. /Instagram/@disneyplushotstarid

RINGTIMES BALI - Departemen Perjanjian Sipil ke-21 di Pengadilan Distrik Barat Seoul (Hakim Ketua Park Byung-tae) menolak perintah yang diajukan oleh kelompok sipil Deklarasi Warga terhadap JTBC pada Rabu 29 Desember 2021.

Sebelumnya, Deklarasi Warga Dunia mengajukan perintah, dengan mengatakan bahwa drama Korea Snowdrop dapat secara aktif memuliakan pegawai Kementerian Perencanaan Keamanan Nasional (Badan Keamanan Nasional).

Dikatakan ada adegan menyiksa dan membunuh personil demokratisasi tanpa alasan, mengajarkan pandangan sejarah yang menyimpang, dan menanamkan nilai-nilai palsu kepada kekerasan nasional.

Baca Juga: Terungkap Alasan Mengejutkan Makan Konate Pilih Bergabung dengan Persija

JTBC memberikan jawaban bahwa serial drama Korea Snowdrop adalah karya yang menunjukan narasi pribadi dari mereka yang digunakan dan dikorbankan oleh orang-orang berkuasa.

Dilansir dari laman web korea sportschosun, distorsi sejarah serta kecaman dari gerakan demokratisasi yang ditunjukkan oleh pemohon, sebagian besar akan diselesaikan dalam proses pengembangan drama kedepannya.

Snowdrop telah menghadapi tantangan sengit dari pemirsa sejak penayangan pertamanya pada tanggal 18 Desember 2021 lalu. Lebih dari 350.000 orang menyetujui petisi untuk pemberhentian tayang.

Baca Juga: Download Lagu TikTok Terpikat Senyummu Milik Idgitaf, Tinggal Satu Klik

Alhasil, Snowdrop merilis tiga episode terakhir berturut-turut, untuk memberikan kesan yang kuat kepada pemirsa tentang karakter pemeran utama hingga episode kelima.

Pada episode kelima, pemeran utama Lim Soo-ho (Jung Hae In) datang ke Korea Selatan karena manuver pemerintah antar Korea untuk melanjutkan kekuasaannya.

Menceritakan kisah seorang karakter dalam drama yang dikorbankan oleh kekuasaan.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Layangan Putus Episode 7, Aris Merasa Bersalah dengan Kinan

Selain itu, Eun Young-ro (Jisoo Blackpink) menunjukan perasaan dikhianati oleh identitas Lim Soo-ho dan tindakan jahat para agen keamanan.

Dalam argumen kedua belah pihak, pengadilan menolak perintah untuk melarang penayangan Snowdrop dari Deklarasi Warga Dunia.

Pengadilan mengatakan bahwa jika alur dari drama Snowdrop didasarkan pada pandangan sejarah yang menyimpang, seperti yang diklaim oleh para kreditur (Deklarasi Sipil Dunia), maka sulit untuk mengatakan bahwa orang-orang yang menghadapinya akan menerimanya secara emosional.

Menilai bahwa penayangan Snowdrop tidak secara langsung melanggar hak pemohon.***

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x