Hakim Bebaskan Rachel Vennya, Netizen: Nasib Nenek Bersimpuh Pencuri Kayu Tetap Dihukum

- 11 Desember 2021, 07:59 WIB
Hakim Bebaskan Rachel Vennya, netizen geram
Hakim Bebaskan Rachel Vennya, netizen geram /Poppy Herlina/Instagram/rachelvennya

RINGTIMES BALI – Rachel Vennya bebas dari hukuman atas kasus pelarian dari kewajiban karantina setelah berpergian dari luar negeri.

Hal ini menjadi sorotan netizen, pasalnya Rachel Vennya dibebaskan karena dinilai sopan oleh hakim dalam persidangan.

Lantas bagaimana nasib nenek yang dituduh mencuri kayu oleh pihak Perhutani yang bersimpuh di depan hakim pengadilan?. Dimana keadilan berada, seru para netizen.

Adalah nenek Asiani. Pada  tahun 2015 lalu dituduh mencuri kayu oleh pihak Perhutani hingga dijatuhi hukuman penjara 1 tahun dengan masa percobaan 15 bulan.

Baca Juga: Rachel Vennya dan Temannya Kini Resmi Menjadi Tersangka Atas Kasus Kabur Karantina

Tidak hanya itu, nenek Asiani juga divonis dengan denda sebesar lima ratus juta, padahal dia sudah bersimpuh dihadapan majelis hakim dan memohon.

Nenek Asiani juga tidak membenarkan bahwa dia mencuri kayu di hutan milik Perhutani, ia hanya mengambil kayu di pekarangan lahan miliknya sendiri.

Hal ini yang membuat netizen geram dan tidak terima dengan hasil hakim yang membebaskan mantan istri Okin ini dari hukuman yang seharusnya berlaku.

Karena Rachel bersikap sopan di depan hakim, sehingga hukuman tidak diberikan kepadanya. Bagaimana bisa hal tersebut terjadi?.

Sedangkan nasib nenek Asiani yang sudah bersimpuh tidak dihiraukan para majelis hakim pengadilan, bahkan hukuman yang diberikan tidak masuk akal.

Halaman:

Editor: Suci Annisa Caroline


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x